Dewan Kota Kupang :Pihak Kepolisian Lakukan Pengawasan di Pantai Oeba,Diduga Tempat Pelayaran Ilegal
Terkait dugaan adanya pelayaran ilegal warga negara asing (WNA) di Pantai Oeba, Kota Kupang, Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
Dewan Kota Kupang Minta Pihak Kepolisian Lakukan Pengawasan di Pantai Oeba, Diduga Tempat Pelayaran Ilegal
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Terkait dugaan adanya pelayaran ilegal warga negara asing (WNA) di Pantai Oeba, Kota Kupang, Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Anggota DPRD Kota Kupang Jabir Marola menegaskan pihak kepolisian perlu melakukan pengawasan.
"Setahu saya empat atau lima tahun lalu ada praktek ilegal itu, tapi sudah ditangkap. Saat ini saya tidak tau apakah ada atau tidak, tapi kalau diduga ada saya harap pihak kepolisian harus lakukan pengawasan," ungkap Jabir saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Rabu (29/1/2020).
Menurutnya, praktek tersebut merugikan negara di mana WNA yang masuk ke wilayah tanah air tidak lagi membayar visa. Selain itu, kata dia, penyakit dari luar akan bebas masuk, karena pelayaran ilegal tentunya tidak melalui pemeriksaan yang ketat.
"Kita berharap tidak ada praktek itu, tapi kalau sudah ada informasi bahwa praktek itu ada, maka baiklah waspada. Terutama pihak kepolisian perlu lakukakan pengawasan," ungkapnya.
Sebelumnya, narasumber POS-KUPANG.COM, JT, Rabu (29/1/2020) di Pantai Oeba, menyebut, perahu motor di Pantai Oeba selain digunakan menangkap ikan, juga digunakan sebagai sarana transportasi untuk mengantar WNA ilegal. Menurutnya praktek tersebut sudah berlangsung lama.
Dikatakan JT, perahu motor yang berlabuh di Pantai Oeba tersebut merupakan milik orang pribumi dan dari luar tersebut biasanya disewa oleh para WNA untuk memancing, berlayar ke pulau Kera atau bersenang-senang.
Menurutnya sewa kapal sekali kali ditumpangi dibanderol dengan harga Rp. 400.000- Rp.500.000.
Bahkan, kata JT, ada pula WNA ilegal yang sudah membeli perahu motor penangkap ikan dengan harga ratusan juta.
"Jika mereka berniat untuk berlayar melalui jalur ini ke Australia maka biasanya 7-9 orang saling patungan untuk membeli perahu motor," ucap JT.
Lanjutnya, setelah membeli perahu motor tersebut, mereka menggunakan jasa orang-orang pribumi maupun juragan kapal untuk berlayar, dengan perjanjian apabila berhasil diantar ke tempat tujuan maka kapal tersebut akan menjadi milik orang pribumi atau juragan kapal.
• Dapat Kontrak Bangun Gedung Poltek Kupang, Pengusaha Muda NTT Janji Beri Kualitas Terbaik
• Ramalan Zodiak Kamis 30 Januari 2020, Capricorn Diandalkan, Virgo Menghibur, Aries Kencan Impian
Menurutnya untuk menyeberang ke tempat tujuan aktivitas pelayaran dilakukan pada malam hari atau dini hari dan biasanya mereka bersembunyi dibawah dek kapal untuk menghindari polisi.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)