Minggu, 12 April 2026

Pemadaman Listrik di Kota Kupang, PLN Harus Diberi Hukuman

pemadaman yang terjadi berlangsung cukup lama sehingga sempat mengganggu aktivitas, pemerintahan.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
Nelson Matara 

Pemadaman Listrik di Kota Kupang - PLN Harus Diberi Hukuman

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTT, Nelson Matara menegaskan, jika dilihat dari lamanya pemadaman listrik yang terjadi pada Selasa (28/1/2020), maka PLN harus diberi punishment atau hukuman.

Nelson menyampaikan hal ini, Rabu (29/1/2020).

Menurut Nelson, pemadaman yang terjadi berlangsung cukup lama sehingga sempat mengganggu aktivitas, pemerintahan.

"Macetnya pelayanan publik ini tentu membuat masyarakat dan konsumen pada umumnya merugi,jika pekerjaan berkaitan langsung dengan listrik PLN, karena itu perlu ada phunisment bagi PLN," kata Nelson.

Dia menjelaskan, pemadaman listrik harus bisa dipertanggungjawabkan ,termasuk alasan dan waktu pemadaman.

Ini Saran Dari Psikolog Untuk Orangtua Saat Anak Dibully Temannya

Pilkada NTT : KPU Persiapan Seleksi Tertulis Calon PPK

"Kita harapkan PLN bisa memperhatikan hal ini, karena hampir semua aktivitas di Kota Kupang bergantung pada listrik PLN," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved