Sidang Perkara Korupsi Irigasi Kabir Alor, Kuasa Hukum Duga Ada Jaringan
Tidak tahu menahu soal proyek meskipun di semua dokumen terdapat nama dan tanda tangan miliknya,
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Sidang Perkara Korupsi Irigasi Kabir Alor, Kuasa Hukum Duga Ada Jaringan
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kuasa Hukum terdakwa Yonathan W Kallau ST (44), Jefry Lado SH dari Kantor Hukum Jahapay and Partners menduga ada jaringan korupsi dalam pekerjaan-pekerjaan proyek di Kabupaten Alor.
Berdasar keterangan saksi konsultan pengawas proyek, Faisol Amri ST yang mengaku tidak tahu menahu soal proyek meskipun di semua dokumen terdapat nama dan tanda tangan miliknya, Jefry menduga hal tersebut dilaksanakan dalam jaringan yang tertata. .
Hal ini disampaikannya saat sidang pemeriksaan saksi dalam perkara korupsi pekerjaan proyek pembangunan/peningkatan jaringan irigasi di daerah Irigasi Kabir Kecamatan Pantar Kabupaten Alor, tahun 2015 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang pada Jumat (24/1/2020) sore.
Saat itu, Faisol memberi kesaksian bahwa meskipun ia adalah Direktur CV Sarana Bangun Nusa sebagai penyedia jasa konsultan pengawas proyek, namun dalam pelaksanaanya, semua operasional dilaksanakan oleh Ferdy.
Ia bahkan mengaku tidak tahu apakah dalam proses pekerjaan proyek yang pendanaannya bersumber dari dana ABBD II DAK/DAU Kabupaten Alor sebesar Rp. 1. 235.700.000 tersebut Ferdy melakukan pengawasan atau tidak.
"Saudara sebagai pemenang konsultan pengawas, tetapi soal proyek saudara mengaku tidak tahu. Karena tidak ada pengawasan maka pelaksanaan proyek ini jadi bermasalah," demikian Jefry.
Ia mengatakan, pengakuan faisol bahwa Ferdy telah rutin meminjam bendera perusahaannya sejak 2013 dan ketidaktahuannya sedikitpun soal proyek tersebut menunjukan bahwa hal tersebut dilakukan oleh komplotan.
"Nama saudara semua, dokumen saudara tanda tangan semua. Kemudian saudara bilang Ferdy pinjam bendera, tetapi awasi atau tidak saudara tidak tahu, Jangan jangan ini jaringan?" tanya Jefry.
Dalam sidang dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Prasetyo Utomo dan didampingi Ibnu Kholik dan Gustaf Marpaung tersebut, penuntut menghadirkan tiga saksi yakni Faisol Amri ST sebagai konsultan pengawas (pemilik bendera), serta dua staf kontraktor pelaksana.
Terdakwa Yonathan W Kallau ST (PPK) didampingi oleh Dedy Jahapay dan Jefry sedangkan terdakwa Abdul Syukur Sutio sebagai Direktur FA Waibalun (kontraktor pelaksana) didampingi kuasa hukumnya, Benny Taopan dan Farida Wulandari.
Sememntara itu, dalam sidang perkara korupsi proyek irigasi Kabir yang diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 500 juta itu, hadir penuntut Kejari Alor, Yahya Frari dan Irfan Effendi.
• Menikah Lagi, Anggota DPRD Kupang Dilaporkan Ke Polda NTT
• Perkara Korupsi NTT Fair, Diputus 5 Tahun Penjara, Terdakwa Yuli Afra Banding
Sidang diagendakan akan digelar kembali pada Selasa (28/1/2020) untuk mendengar keterangan dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/terdakwa-perkara-korupsi-irigasi-kabir-desa-bandar.jpg)