Perkara Korupsi NTT Fair, Diputus 5 Tahun Penjara, Terdakwa Yuli Afra Banding

kuasa hukumnya menilai bahwa putusan yang diambil oleh majelis hakim Dju Johnson Mira Mangngi bersama Ali Muhtarom dan Ari Prabowo

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Perkara Korupsi NTT Fair, Diputus 5 Tahun Penjara, Terdakwa Yuli Afra Banding
Pos Kupang.com/Gecio Viana
Suasana gedung NTT Fair yang sepi di Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, Kamis (2/5/2019) siang

Perkara Korupsi NTT Fair, Diputus 5 Tahun Penjara, Terdakwa Yuli Afra Banding 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Terdakwa Yuli Afra dan kuasa hukumnya menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Kupang yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara dalam perkara korupsi proyek pembangunan kawasan pameran NTT Fair di Bimoku Lasiana Kota Kupang NTT. 

Mantan Kepala Dinas PUPR NTT itu diputus lebih tinggi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dari tuntutan jaksa 3 tahun dan denda Rp 500 juta. 

Yulia Afra bersama kuasa hukumnya menilai bahwa putusan yang diambil oleh majelis hakim Dju Johnson Mira Mangngi bersama Ali Muhtarom dan Ari Prabowo sebagai anggota itu tidak adil. 

Penasehat Hukum, Jefri Samuel kepada wartawan di Pengadilan Tipikor pada Senin (27/1/2020) mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Kupang. Namun demikian, selalu kuasa hukum, pihaknya akan segera membuat memori banding ke Pengadilan Tinggi. 

Ia mengatakan, akan segera mengambil salinan agar dapat digunakan.  

"Setelah kita mendapatkan salinan putusan maka kita langsung melakukan upaya banding karena putusan hakim tidak mempertimbangkan sama sekali eksepsi kami," tambanya. 

Menurut tim kuasa hukum, dakwaan yang dakwaan yakni primair melanggar pasal 2 ayat 1 jo. pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 jo. UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP sebenarnya tidak terbukti sebagaimana dalam fakta persidangan. 

"Terdakwa hanya menjalankan tugasnya sebagai KPA sedangkan laporan yang ditandatanganinya itu atas laporan dari PPK. Untuk permintaan fee dari proyek tersebut sebenarnya bukan untuk dirinya, sehingga ini sebenarnya harus masuk gratifikasi. Makanya kita dari awalnya minta bebas," jelas Jefry Samuel. 

Ia mengatakan, jika dibandingkan, maka peran kliennya dibandingkan dengan terdakwa Hadmen Puri lebih kecil sehingga seharusnya berimplikasi pada putusan yang harus lebih ringan. 

Sudah Tahu Doa Setelah Sholat Hajat & Bacaan Niat Sholat Hajat? Ini Pedoman Lengkapnya!

VIDEO: Panduan Lengkap Sholat Jenazah Niat Tata Cara dan Doa Bedakan Jenazah Laki-laki dan Perempuan

VIDEO: Tahu Apa Karakter dan Prediksi Shiomu Selasa 28 Januari 2020? Kuda Dapat Uang Tikus Kena Sial

Sebelumnya, dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Ketua majelis hakim Dju Johnson Mira  Minggu menyatakan bahwa putusan tersebut telah dipertimbangkan berdasarkan fakta persidangan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong ) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved