PNS Polri di Kota Kupang Pergoki Istri Sekamar dengan PIL

Kasus perzinahan kembali dilaporkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri ke Polsek Oebobo Polres Kupang Kota

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto PNS Polri di Kota Kupang Pergoki Istri Sekamar dengan PIL
POS KUPANG/GECIO VIANA
Korban MK saat berada di Mapolsek Oebobo, Senin (27/1/2020).

PNS Polri di Kota Kupang Pergoki Istri Sekamar dengan PIL

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kasus perzinahan kembali dilaporkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri ke Polsek Oebobo Polres Kupang Kota, Senin (27/1/2020).

Korban yang berinisial MK (49), memergoki istrinya, EJS (39), tengah berduaan dengan Pria Idaman Lain (PIL) berinisial FH (39) yang juga berprofesi sebagai sopir truk.

Keduanya dipergoki di salah satu kosan yang terletak di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba saat dihubungi POS-KUPANG.COM pada Senin (27/1/2020).

"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Oebobo pada Senin siang sekitar pukul 13.00 Wita," katanya.

Diakuinya, laporan korban diterima dan tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/ B / 18 / I / 2020/ Sektor Oebobo.

Kejadian tersebut berawal dari korban MK bersama rekannya Dedi Suan datang ke tempat kos terlapor sekitar pukul 07.00 Wita.

Keduanya lalu menanyakan kepada pemilik kos terkait keberadaan pasangan selingkuh tersebut.

Pemilik kos, Yeremias Saluk kepada korban mengaku keduanya berada di kosan tersebut.

"Korban MK langsung menghubungi aparat keamanan setempat dan Bhabinkamtibmas Liliba menggedor kamar tersebut dan mendapat kedua pasangan tersebut ada di dalam kamar," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban MK langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Oebobo.

Paguyuban Tionghoa Sumba Timur Siap Membantu Membangun Sumba Timur

Jefri Riwu Kore : 40 Ribu Warga Kota Kupang Terima E KTP, 200 Juta Rupiah Beli Blanko

Renungan Harian Katolik Selasa 28 Januari 2020 Mengembangkan Sikap Inklusif

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui terlapor EJS merupakan istri sah dari korban MK dan telah meninggalkan suami dan satu orang anaknya kurang lebih selama 1 tahun terakhir.

"Selanjutnya, tindakan yang dilakukan kepolisian yakni membuat laporan polisi, membuat visum et repertum dan membuat STPL," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved