Laporan Pidana Ketua PN Kupang oleh Warga, PN : Pejabat Pengadilan Tidak Dapat Diperiksa
sah-sah saja ada warga yang melaporkan proses eksekusi Pengadilan Negeri ke pihak kepolisian. Namun demikian,
Laporan Pidana Ketua PN Kupang oleh Warga, PN : Pejabat Pengadilan Tidak Dapat Diperiksa
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pejabat pengadilan yang melaksanakan tugas yudisial tidak dapat diperiksa.
Demikian diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang Fransiskus W Mamo SH, MH kepada POS-KUPANG.COM pada Senin (27/1/2020) siang menanggapi pemberitaan tentang laporan pidana oleh Rince Masu (52), warga Kelurahan Bakunase II Kecamatan Kota Raja Kota Kupang di Polda NTT.
Pihak Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, kata Mamo, secara kelembagaan bahkan belum mengetahui dan menerima informasi terkait laporan pidana tersebut.
"Kita belum dapat informasi terkait laporan pidana ke Polda NTT, ini juga baru dengar dari media," ujar Mamo di Kantor Pengadilan Negeri Kupang jalan Palapa Oebobo Kota Kupang, NTT.
Ia menjelaskan, sah-sah saja ada warga yang melaporkan proses eksekusi Pengadilan Negeri ke pihak kepolisian. Namun demikian, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2002, pejabat Pengadilan yang melakukan tugas yudisial dilindungi oleh undang undang.
"Dalam hal ini, apabila termohon eksekusi merasa tidak puas dengan pelaksanaan eksekusi dan membuat laporan polisi terhadap Ketua PN dan atau panitera atau pejabat lain yang ditunjuk untuk melaksanakan eksekusi, maka sesuai SEMA nomor 4 tahun 2002 telah ditegaskan bahwa pejabat Pengadilan yang melaksanakan tugas yudisial tidak dapat diperiksa, baik sebagai saksi atau tersangka kecuali yang ditentukan oleh Undang Undang," jelas Mamo.
Ia juga menjelaskan, proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kupang terhadap objek perkara nomor 210/PDT.G/2014/PN.KPG adalah sesuai dengan prosedur dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Sebelumnya, pada Sabtu (25/1/2020), Rince Masu melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang Dju Johnson Mira Mangngi bersama dengan Ketua Panitera PN Kupang, juru sita PN Kupang dan pemohon eksekusi Yery E. Bilik, warga Manulai 1 Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang ke Polda NTT.
Mereka dilaporkan Rince atas dugaan telah melakukan pengrusakan pada bangunan miliknya di Kelurahan Bakunase II Kecamatan Kota Raja pada saat eksekusi pada Kamis (23/1/2020).
• Kisruh Eksekusi Lahan di Bakunase II, PN Kupang : Kalau Objek Tidak Sama, Eksekusi Tidak Dilakukan
• Lembata Darurat Kekerasan Anak dan Perempuan
Menurut Rince, eksekusi terhadap bangunan rumahnya di Kelurahan Bakunase II Kecamatan Kota Raja Kota Kupang, merupakan eksekusi yang salah alamat karena objek yang dieksekusi berbeda dengan objek gugatan. Sehingga bagi pihaknya, PN Kupang telah melakukan pengrusakan objek pribadi miliknya.
Laporan tersebut diterima oleh Bamin IV SPKT, Brigadir Polisi Kepala Armando W. S. Wabang dengan nomor STTL/B/40/1/2020/SPKT tertanggal 24 Januari 2020. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)
Ketua PN Kupang
pejabat pengadilan
Diperiksa
POS-KUPANG.COM
tribun kupang
https://kupang.tribunnews.com
Bakunase
China dan Jepang Diambang Perang Rebutan Pulau,Tokyo Provokasi Sebut 4 PLA Tewas, China Ancam |
![]() |
---|
Malangnya Nasib Wakil Bupati Ini, Baru Dilantik dan Langsung Dinonaktifkan, Ternyata Ini Dosanya |
![]() |
---|
Ini Kehebatan Gibran Rakabuming Masih Muda, Kaya Raya, Punya Jabatan Mentereng, Anak Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Masa Lalu Syahrini yang Kelam Terungkap, Sekarang Saja Baru Rasakan Kemewahan saat Jadi Istri Reino |
![]() |
---|
Denny Darko Sebut Celine Evangelista Rebut Stefan William, Bak Sejalan Dengan Ucapan Natasha Wilona |
![]() |
---|