Dinyatakan Ikut Dalam Korupsi NTT Fair, Barter Yusuf Dihukum 4 Tahun Penjara
Barter yang hadir dalam sidang dengan mengenakan hem putih dengan paduan celana hitam itu tampak tenang saat majelis membacakan pertimbangan
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Dinyatakan Ikut Dalam Korupsi NTT Fair, Barter Yusuf Dihukum 4 Tahun Penjara
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Satus hukum Ir Barter Yusuf akhirnya diputus.
Dalam sidang putusan perkara nomor 41/Pid Sus-TPK/2019/PN.KPG yang berlangsung sejak pukul 17.00 Wita pada Selasa (28/1/2020) di Pengadilan Tipikor Kupang tersebut, Barter yang merupakan pemilik CV Dana Consultant, Majelis hakim menjatuhkan putusan 4 tahun penjara. .
Barter yang hadir dalam sidang dengan mengenakan hem putih dengan paduan celana hitam itu tampak tenang saat majelis membacakan pertimbangan hingga putusan.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Fransiska Dari Paula Nino, SH., MH dengan didampingi Ari Prabowo, S.H dan Ali Muhtarom, SH., MH berlangsung selama 30 menit.
Barter yang saat sidang didampingi oleh kuasa hukumnya, Fransisco Bernardo Besi, Petrus Lomanledo dan Hanny Nggebu tersebut disebut majelis hakim telah terbukti melakukan korupsi dan memperkaya diri dan orang lain serta korporasi.
Terdakwa disebut memperkaya diri sebesar Rp 73 juta, memperkaya Yulia Afra sebesar Rp 75 juta, Dona Rp 140 juta dan untuk Dana konsultan sebesar Rp 200 juta.
• Yasonna Laoly Ungkap Alasan Copot Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Berikut 2 Direktur Sebut Harun Masiku
• RSUD Kefamenanu Rawat Dua Pasien DBD
Dalam pertimbangan putusan, juga disebut bahwa 45,6 persen proyek tidak dikerjakan sehingga kerugian fisik mencapai 12 miliar. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )