Berkas Perkara Illegal Logging Diserahkan ke Kejari TTU

Polres TTU telah melimpahkan berkas perkara kasus illegal logging ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ( Kejari TTU).

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kasat Reskrim Polres TTU AKP. Tatang Prajitno Panjaitan 

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Pihak penyidik Polres Timor Tengah Utara ( Polres TTU) telah melimpahkan berkas perkara kasus illegal logging ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ( Kejari TTU).

Penyerahan berkas perkara yang melibatkan Kepala Desa Oenaem Bernadus Nesi tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas perkaranya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Tatang Prajitno Panjaitan kepada Pos Kupang saat ditemui di Mapolres TTU pada, Senin (27/1/2020).

Jadwal Sidang Pengadilan Tipikor, Hari Ini Hakim Bacakan Putusan Korupsi NTT Fair

Tatang mengatakan, saat pihak penyidik dari Polres TTU sedang menunggu petunjuk dari Kejari TTU untuk dapat dilengkapi sesuai pentunjuk tersebut.

"Berkas perkara ilegal logging ini sudah kita kirimkan ke Kejaksaan. Kami masih menunggu petunjuk dari kejaksaan seperti apa baru kita lengkapi," ungkapnya.

Warga Nagekeo Keluhkan Pelayanan di Kantor Lurah Natanage Timur, Hari Kerja Tidak Ada Pelayanan

Dijelaskan Tatang, berkas perkara yang sudah diserahkan ke Kejari TTU tersebut merupakan murni berkas perkara ilegal logging.

Namun demikian, pihaknya akan menjadikan kasus ilegal logging tersebut sebagai pintu masuk untuk mengusut dugaan kasus korupsi dana desa di Desa Oenaem.

"Kita pisahkan dulu antara tindak pidana umum dan pidana khusus. Yang pertama ini baru kita serahkan berkas perkara ilegal logging. Dan ini menjadi pintu masuk kita usut dugaan kasus dana desanya," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, diduga menebang kayu di kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole yang terdapat di Oesao, Desa Oenaem, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU, Kepala Desa Oenaem, Bernadus Nesi (58) ditangkap polisi setempat, Jumat (3/1/2020).

Dalam kasus tersebut, polisi juga menangkap tiga orang terduga pelaku lainnya yakni Fidelis G. Neonnub (19), Agunsae D. Nailape (19), dan satu orang yang masih dibawah umur berinisial AS (16).

Selain menangkap para terduga pelaku, polisi juga menahan barang bukti berupa kayu bulat dolgen sebanyak empat batang, dua kayu berukuran 6 kali 12 cm sebanyak 21 batang, dan satu unit sensor kayu.

Saat ini, keempat terduga pelaku kasus ilegal logging tersebut sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres TTU. Keempat terduga pelaku juga ditahan oleh penyidik polres setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa proses penangkapan terhadap keempat terduga pelaku penebangan kayu tersebut berawal dari anggota Polsek Biboki Selatan yang mendapatkan informasi dari beberapa informen, terkiat dengan aktifitas penebangan kayu di kawasan hutang lindung Bifemnasi Sonmahole pada, Jumat (3/1/2020) sekira pukul 13:00 Wita.

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Biboki Selatan kemudian menghubungi anggota Buser Polres TTU untuk bersama-sama turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Atas informasi tersebut, pihak Polres TTU kemudian mengirim dua anggota Buser nya ke lokasi.

Sekira pukul 14:00 Wita, dua anggota Buser Polres TTU dan anggota Polsek Biboki Selatan tiba di lokasi kejadian dan menemukan keempat terduga pelaku.

Setelah menemukan keempat terduga pelaku penebangan kayu tersebut, polisi lalu mengamankan para pelaku ke Polres TTU pada hari itu juga. Sementara untuk barang bukti berupa kayu masih berada di TKP. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved