Berkas Perkara Ilegal Logging Diserahkan Penyidik Polres TTU ke Kejari
Penyerahan berkas perkara yang melibatkan Kepala Desa Oenaem Bernadus Nesi tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas perkaranya.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kasat Reskrim Polres TTU AKP. Tatang Prajitno Panjaitan
Atas informasi tersebut, pihak Polres TTU kemudian mengirim dua anggota Buser nya ke lokasi.
Sekira pukul 14:00 Wita, dua anggota Buser Polres TTU dan anggota Polsek Biboki Selatan tiba di lokasi kejadian dan menemukan keempat terduga pelaku.
• 8 Tahun Suami Pasung Istri Akibat Gangguan Jiwa, 4 Anak Cuma Pasrah, Simak Kisah
• Diberhentikan Sepihak Lewat Pesan Whatsapp Saja, 4 Fasilitator Pamsimas III Gugat Rekanan Konsultan
Setelah menemukan keempat terduga pelaku penebangan kayu tersebut, polisi lalu mengamankan para pelaku ke Polres TTU pada hari itu juga. Sementara untuk barang bukti berupa kayu masih berada di TKP. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)