Anies Baswedan Tak Kantongi IzinRevitalisasi Monas Menteri PUPR Sebut Baru Sekarang TakKantongi Izin
Anies Baswedan Tak Kantongi IzinRevitalisasi Monas Menteri PUPR Sebut Baru Sekarang TakKantongi Izin
Anies Baswedan Tak Kantongi Izin Revitalisasi Monas, Menteri PUPR Sebut Baru Sekarang Tak Kantongi Izin
POS KUPANG.COM -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bermasalah dengan Pemerintah Pusat saat revitalisasi kawasan Monas tak mengantongi izin pusat
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebutkan, revitalisasi Monas sudah dilakukan oleh empat gubernur. Namun, baru pada era Anies Baswedan revitalisasi tersebut dilakukan tanpa izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Sejak Pak Sutiyoso, Pak Foke (Fauzi Bowo), Pak Jokowi sudah dilakukan. Ini keempat kali yang akan direvitalisasi oleh Pak Anies dan harus ada prosedur itu (izin Komisi Pengarah)," ujar Basuki seusai rapat di Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Keberadaan Komisi Pengarah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Komisi Pengarah terdiri dari gabungan tujuh instansi, yakni Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai ketua, Gubernur DKI Jakarta sebagai sekretaris, serta beranggotakan Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Pariwisata.

Aturan itu mengatur bahwa Pemprov DKI harus meminta dan mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah jika hendak melakukan pembangunan di kawasan Medan Merdeka.
"Berarti, tiga gubernur sebelumnya juga sudah mengikuti prosedur. Seharusnya (Gubernur Anies) mengikuti prosedur yang sudah ada," kata Basuki.
• VIDEO Detik-detik Pawang Ular Tewas Digigit Ular King Korbra, Tertawa Saat Dipatuk, 2 Jam Kemudian?
• Demi Veronika Tan, Putri Ahok Nathania Larang Ayahnya Nikahi Puput Nastiti Devi, Bergini Sikap BTP
• MERINDNG, Video Viral Kota Wuhan yang Mencekam di Malam Hari, Warga Teriak Saling Beri Semangat
#Monas #Anies #RevitalisasiMonas
Aturan era Soeharto itu mengatur bahwa Pemprov DKI harus meminta dan mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah jika hendak melakukan pembangunan di kawasan Medan Merdeka.
"Berarti, tiga gubernur sebelumnya juga sudah mengikuti prosedur. Seharusnya (Gubernur Anies) mengikuti prosedur yang sudah ada," kata Basuki.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno selalu Ketua Komisi Pengarah meminta revitalisasi yang tengah berjalan di kawasan Monas dihentikan sementara.
Sebab, revitalisasi tersebut belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk disetop dulu," kata Pratikno pada kesempatan yang sama.
Pratikno meminta Pemprov DKI segera mengirim surat resmi ke Komisi Pengarah. Menurut Pratikno, setelah surat permintaan izin diterima, Komisi Pengarah akan segera menggelar rapat untuk mengambil keputusan.
"Bagaimana nanti tanggapan Komisi Pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh Komisi Pengarah," katanya.