Begini Reaksi Vina Garut Saat Video Mesumnya 1 Lawan 3 Diputar di Ruang Sidang Pengadilan
Begini Reaksi Vina Garut Saat Video Mesumnya 1 Lawan 3 Diputar di Ruang Sidang Pengadilan
Asri menambahkan, kedua saksi menyebut tak pernah bertransaksi langsung dengan VA.
Semua uang untuk berhubungan diserahkan kepada almarhum Rayya.
Saksi AD menyebut waktu kejadian yang berbeda dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AD menyatakan kejadian tersebut pada Juli 2018 dalam kesaksiannya.
Hal itu diperkuat karena AD mengumpulkan uang dari gajinya bulan Juli untuk memesan VA.
"Pernyataan AD ini jadi tak sesuai dakwaan. Dia menyatakan Juli 2018," ucap Asri.

Dalam dakwaan, JPU menyebut waktu kejadian perbuatan asusila itu pada Oktober 2018.
AD bersikukuh jika ia melakukannya pada Juli 2018.
Pengacara AD, Soni Sonjaya, menyebut jika perbuatan klienya sudah sesuai dengan dakwaan.
Keterangan Juli 2018 yang disampaikan kliennya itu dinilai karena tak terlalu ingat waktu kejadian.
"Itu sama dengan dakwaan (JPU) saja di 2018. Secara umum kesaksiannya tak jauh beda dengan berita acara," kata Soni.
Dalam keterangan saksi ahli, Soni menyebut ada rentang waktu antara Juli sampai Oktober 2018 dalam pembuatan video.
"Jadi klien kami tidak ingat betul waktunya. Itu, kan, sudah hampir dua tahun lalu," ujarnya.
Direkam 10 Oktober 2018
Sidang kasus video asusila Vina Garut tak jadi memeriksa Saksi Mahkota . Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut yang diketuai Hasanuddin masih meminta keterangan dari saksi ahli.