Cucu Soeharto Ari Sigit Terima Rp 3 Miliar dari MeMiles, Ini Penjelasan Polda Jatim

Seorang cucu Soeharto Ari Sigit terima Rp 3 miliar dari MeMiles, ini penjelasan Polda Jatim

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.COM/A. FAIZAL
Cucu presiden Soeharto, Ari Sigit, usai diperiksa di Mapolda Jatim, Rabu (22/1/2020). 

Seorang cucu Soeharto Ari Sigit terima Rp 3 miliar dari MeMiles, ini penjelasan Polda Jatim

POS-KUPANG.COM | SURABAYA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim terus mendalami peran Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto atau Ari Sigit dalam investasi MeMiles.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya mendalami sebagai apa Ari Sigit di struktur PT Kam and Kam, hingga dirinya bisa mendapatkan uang sebesar Rp 3 miliar.

Pensiunan PNS di Manggarai Tanam Tanaman Hortikultura, Sekali Panen Rp 10 Juta, Ini Kisahnya

"Dalam pengakuan maupun berita acara pemeriksaan, Ari Sigit mengaku sebagai konsultan, tapi konsultan yang bagaimana, dan bukti konkretnya masih didalami penyidik," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Jatim, Minggu (26/1/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Trunoyudo, Ari Sigit diminta menjadi konsultan oleh tersangka KTM.

"Ada pertemuan antara Ari Sigit dan Ari Sigit, dan KTM meminta Ari Sigit menjadi konsultan," terangnya.

Bupati Sumba Tengah Ajak Warga Bergabung ke Koperasi Asumpta Kupang Perbaiki Kesejahteraan

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim memeriksa Ari Sigit sebagai saksi dalam kasus investasi MeMiles, Rabu (22/1/2020).

Istri dan ibunya yang semula dijadwalkan hadir, berhalangan karena alasan sakit. Kasus investasi bodong MeMiles, polisi menyita dua mobil Toyota Alphard warna hitam bernopol B 2989 PKJ dan B 2787 PKJ milik istri dan ibu Ari Sigit.

Kedua mobil tersebut disita karena merupakan reward atau pemberian dari PT Kam and Kam selaku pengelola MeMiles kepada kedua anggota keluarga Cendana yang merupakan member MeMiles.

Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah menetapkan 5 orang tersangka. Kelimanya yakni KTM (47), FS (52), E (54), PH (22) dan terakhir W, yang bertugas di PT Kam And Kam yang mengoperatori investasi bodong MeMiles.

Mereka dijerat Pasal 106 jo 24 Ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 16 Ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. (Kompas.com/Achmad Faizal)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cucu Soeharto Terima Rp 3 Miliar dari MeMiles, Polisi: Dia Diminta Jadi Konsultan", https://regional.kompas.com/read/2020/01/26/16 301571/cucu-soeharto-terima-rp-3-miliar-dari-m emiles-polisi-dia-diminta-jadi.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved