Breaking News

PDIP Angkat Bicara Setelah Sekjen Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK, 24 Pertanyaan Penyidik KPK.

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Komarudin Watubun mengatakan, kedatangan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto ke Komisi Pemb

Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.com/Devina Halim
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia ( PDIP), Hasto Kristiyanto, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (8/12/2019). 

POS KUPANG.COM---Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Komarudin Watubun mengatakan, kedatangan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan upaya agar simpang siur kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg Harun Masiku jadi terang benderang.

Menurut Komarudin, tiap warga negara mesti menaati hukum.

Apalagi, kata dia, nama Hasto ikut terseret-seret dalam kasus dugaan suap tersebut.

"Itu kewajiban sebagai warga negara. Yang tidak disebut saja harus kooperatif membantu informasi yang bisa diberikan, apalagi ini dikaitkan dengan partai. Saya kira sangat wajar kalau kami harus memberi informasi dan klarifikasi. Kan selama ini ada simpang siur soal kasus ini," kata Komarudin kepada wartawan, Jumat (24/1/2020).

Namun, ia sendiri mengaku tidak tahu kapan surat pemanggilan Hasto dari KPK disampaikan.

 Komarudin mengatakan ia tidak mendengar hal itu dibahas secara spesifik di internal partai.

"Kalau panggilan ya, kalau sudah diterima pasti beliau laksanakan. Tidak harus mengomunikasikan untuk semua orang," ujarnya.

Namun, dia menegaskan kedatangan Hasto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan merupakan bentuk tanggung jawab PDI-P kepada publik.

Komarudin mengatakan publik perlu mengetahui mengenai persoalan ini dengan sejelas-jelasnya.

"Supaya publik, terutama publik PDI-P, sebagai pemilik partai juta tahu perkembangan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto diperiksa KPK.

Joko Gethuk Susilo Resmi Jadi Pelatih Kepala Persik Kediri di Liga 1 2020

Ia mengaku mendapat 24 pertanyaan oleh penyidik KPK.

Hasto diperiksa sebagai saksi kasus suap penggantian antarwaktu anggota DPR untuk tersangka Saeful.

"Ada sekitar 24 pertanyaan termasuk biodata," kata Hasto saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/1/2020).

Jadwal 3 Pemain Asing Tiba Arema FC, Cara Mario Gomez Bentuk Klub Tangguh, SIMAK YUK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Ketua DPP PDIP Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Basarah, mengumumkan tim kuasa hukum DPP PDIP di kantor DPP PDIP, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) malam. (TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA)
Hasto tidak membeberkan seluruh materi pemeriksaan kepada awak media karena menurutnya hal itu merupakan wewenang penyidik.

Namun, ia mengaku ditanya penyidik soal alasan kebijakan PDI-P memilih Harun Masiku ketimbang Riezky Aprilia untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

"Karena itu adalah sebagai bagian dari kedaulatan partai politik dan ada presedennya untuk itu, ketika almarhum Sutradara Ginting juga meninggal dan kami limpahkan suaranya kepada kader yang menurut partai terbaik," kata Hasto.

Hasto pun tidak tahu-menahu soal dugaan pemberian suap dari Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan niat Harun masuk ke parlemen.

"Sama sekali tidak tahu, karena partai telah menegaskan berulang kali melalui surat edaran untuk tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan apalagi sebuah tindakan yang melanggar hukum," ujarnya.(*)

Hasto Kristiyanto Sebut Harun Masiku Korban, Muncul Sanggahan KPK dan Bilang Keliru

KPK menyanggah pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut bahwa Harun Masiku adalah korban dari kasus dugaan suap PAW anggota DPR terpilih 2019-2024.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, berdasar alat bukti yang telah dikantongi, komisi antikorupsi memastikan bahwa Harun adalah pelaku tindak pidana penyuapan.

Dalam kasus dugaan suap terkait PAW caleg DPR asal PDIP, Harun dijerat bersama-sama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta Saeful.

Dalam perkaranya, Harun dan Saeful yang merupakan staf Hasto di DPP PDIP diduga menyuap Wahyu dan Agustiani Tio Fridelina.

"Bagi kami berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sekali lagi kami ulangi adalah pelaku tipikor suap-menyuap. Tentu ketika kami menetapkan tersangka dengan bukti permulaan yang cukup bahwa ada dugaan tipikor terkait dengan pemberian dan penerimaan suap" tegas Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).

KPK menilai pembelaan sejumlah politikus PDIP yang menyebut Harun adalah korban adalah suatu kekeliruan.

Selain itu, kata Ali, terlalu dini menyimpulkan Harun adalah korban.

"Kalau pun disimpulkan sebagai korban menurut kami adalah kesimpulan yang terlalu dini karena memang kami meyakini semua alat bukti yang kami miliki adalah cukup bahwa para tersangka ini adalah para pelaku tipikor suap-menyuap," katanya.

Dipastikan Ali, pihaknya siap membuktikan peristiwa dugaan suap tersebut.

Salah satu upaya mendalami dan mempertajam bukti-bukti dengan pemeriksaan saksi-saksi.

"Kami meyakini berdasarkan alat bukti yang ada dan terus kami periksa saksi-saksi adalah terkait dengan tipikor. Jadi, bukan sebagai korban," tegas Ali.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Saeful, menyebut Harun adalah korban.

Hal itu, katanya, berdasarkan konstruksi hukum yang telah dibangun oleh Tim Hukum.

Sebab itu, Hasto meminta Harun tidak perlu takut untuk menyerahkan diri.

"Tim hukum kami mengimbau untuk bersikap kooperatif, tidak perlu takut. Karena dari seluruh konstruksi yang dilakukan tim hukum, beliau menjadi korban atas tindak penyalahgunaan kekuasaan itu," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).

KPK sejauh ini baru menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Yakni, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, caleg PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta Saeful Bahri. Seluruh tersangka sudah mendekam di rumah tahanan, kecuali Harun.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam PAW caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.

Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga menerima suap dalam dua kali proses pemberian.

Pertama, pada pertengahan Desember 2019, Wahyu mendapat Rp400 juta melalui Agustiani, Doni selaku advokat, dan Saeful.

Saat itu, Wahyu diduga menerima suap Rp 200 juta dari Agustiani di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Kemudian, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP yang bernama Doni.

Dari jumlah tersebut, Saeful diduga memberikan uang Rp150 juta pada Doni, sehingga sisanya tinggal Rp700 juta.

Dari Rp700 juta itu, sebesar Rp 450 juta diduga diterima Agustiani dan diperuntukkan untuk Wahyu.

Sementara sisanya sekitar Rp 250 juta digunakan untuk operasional.

Saat operasi tangkap tangan, uang sekitar Rp 450 juta itu ditemukan dan disita penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hasto Kristiyanto Dicecar KPK 24 Pertanyaan, Begini PDI Perjuangan Menanggapi, https://wartakota.tribunnews.com/2020/01/25/hasto-kristiyanto-dicecar-kpk-24-pertanyaan-begini-pdi-perjuangan-menanggapi?page=all.

Sekretariat Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristyanto saat ditemui di acara syukuran pelantikan Jokowi-Maruf Amin di bilangan Cikini, Jakarta, Senin (21/10/2019).
Sekretariat Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristyanto saat ditemui di acara syukuran pelantikan Jokowi-Maruf Amin di bilangan Cikini, Jakarta, Senin (21/10/2019). (KOMPAS.com/ CHRISTOFORUS RISTIANTO)
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved