Komisioner Pemilu Terjaring OTT KPK

ICW Laporkan Yasonna Laoly ke KPK, Tim Hukum PDIP Minta Simpati Rakyat, Sebut Dibuat Babak Belur

ICW secara resmi melaporkan Politisi PDIP, Yasonna Laoly ke KPK. Yasona dianggap melindungi Harun Masiku, Buronan KPK.

Editor: Adiana Ahmad
(YouTube Talk Show tvOne)
Koordinator Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP), I Wayan Sudirta dalam kanal YouTube Talk Show tvOne, Kamis (23/1/2020). 

"Maka kami mohon simpati dari masyarakat, kenapa sampai KPK sebuah institusi besar yang saya hormati selama ini bisa melakukan tugas-tugas tanpa surat izin," ucapnya.

Terkait ICW yang melaporkan Yasonna Laoly ke KPK, PDIP disebutnya tak keberatan. 

Lebih lanjut, Sudirta menyinggung soal tindakan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang melaporkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

"Masalah kedua, Pak Laoly dilaporkan," kata Sudirta.

Untuk itu, ia mengimbau ICW untuk tak menghalangi upaya PDIP balik melaporkan tindakan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas).

"Ini prosedur yang bagus, dan saya berharap adik-adik dari ICW kalau kita lapor ke Dewas yang jangan dihalangi, jangan dinilai macam-macam," ujar Sudirta.

Simak video berikut ini menit ke-5.55:

Alasan ICW Laporkan Yasonna Laoly

Pada kesempatan itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Faris mengungkap alasan pihaknya melaporkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Donal Fariz, kasus yang membelit Harun Masiku sama seperti perkara lain yang ditangani KPK.

"Kalau kita lihat sebenarnya kasus-kasus yang ditangani oleh KPK," ucap Donal.

"Kasus yang terjadi dugaan penyuap terhadap pimpinan KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang diduga dilakukan oleh Harun Masiku."

Selain itu, Donal juga menilai kasus Harun Masiku ini bukanlah perkara yang rumit.

"Karena bukan case building dibangun dari bawah," ucap Donal.

"Kasusnya adalah kasus sederhana, pembuktiannya mudah sesungguhnya. Ada pemberi dan ada penerima."

Sikapi Polemik UU KPK Hasil Revisi, Ini Saran Yasonna Laoly Mantan Menkumham untuk Jokowi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved