Dugaan Penganiayaan, Aliansi Pemuda Mahasiswa Anti Kekerasan Desak Kapolda NTT Lakukan Ini

Kasus dugaan penganiayaan, Aliansi Pemuda Mahasiswa Anti Kekerasan desak Kapolda NTT lakukan ini

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA/AMARA untuk POS-KUPANG.COM
Aktivis Amara Kupang saat melakukan demonstrasi di Depan Kapolda NTT terkait dugaan pemukulan oknum anggota Satlantas Polres Kupang kepada Ketua PMKRI Kupang di Kantor Satlantas pada Sabtu (17/1/2020). 

Kasus dugaan penganiayaan, Aliansi Pemuda Mahasiswa Anti Kekerasan desak Kapolda NTT lakukan ini

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Aliansi Pemuda Mahasiswa Anti Kekerasan ( AMARA) di Kupang mendesak Kapolda NTT melakukan tiga hal ini terkait laporan dari Ketua PMKRI Kupang, Adrianus Oswin Goleng di Bidang Propam Polda NTT.

Adrianus telah melaporkan oknum anggota Satlantas Polres Kupang, Brigpol PA cs ke Bidang Propam Polda NTT karena diduga melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Ketua PMKRI tersebut di Kantor Satlantas Polres Kupang Kota pada Sabtu (18/1/2020) lalu.

Petrus Dua Soal Pernyataan Bupati Nagekeo: Kritik Harus Obyektif Bukan Subyektif dan Emosional

Para pemuda mahasiswa ini mendesak Kapolda NTT Irjen Pol Drs Hamidin melakukan investigasi melalui Dirlantas Polda NTT terkait tindakan penilangan yang dilakukan oleh anggota Satlantas. Selain itu, para pemuda mahasiswa juga mendesak Kapolda NTT Irjen Pol Hamidin memecat oknum anggota polisi Brigpol PA cs yang telah melakukan pemukulan dan penganiayaan karena telah mengangkangi kemanusiaan dan melanggar HAM.

Seli Ajo Soal Pernyataan Kontroversial Bupati Nagekeo: Jangan Sampai Polemik Berkepanjangan

Koordinator Umum Amara, Agustinus Budi Utomo Gilo Roma kepada POS-KUPANG.COM pada Kamis (23/1/2020) menyampaikan bahwa oknum Satlantas Polres Kupang Kota telah melakukan perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai dengan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pihak kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat, tegasnya, justru menjadi ancaman ketakutan bagi masyarakat. Sehingga, lanjutnya, tindakan tidak terkontrol oknum Brigpol PA cs nyata-nyata telah mencederai institusi Polri, sementara pada saat yang sama korban sudah sangat kooperatif dan mengakui kesalahan terhadap aparat Satlantas Polres Kupang Kota.

"Dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 13 ditegaskan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Agustinus Budi Utomo Gilo Roma.

Karenanya, pihaknya mendesak Kapolda NTT melalui Dirlantas Polda NTT untuk melakukan investigasi terhadap penilangan yang tidak sesuai SOP yang dilakukan oleh Satlantas Polres Kupang Kota. Menurut mereka, tindakan yang dilakukan oleh oknum Satlantas Polres Kupang Kota tidak sesuai dengan PP No. 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kita mendesak Kapolda NTT untuk melakukan pemecatan terhadap terduga Brigadir Polisi PA cs karena diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap saudara Oswin Goleng sehingga mengakibatkan memar dan lebam serta luka gores sebagaimana diduga melanggar Pasal 170 dan 351 KUHP," katanya.

Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh oknum Satlantas Polres Kupang Kota Brigpol PA cs merupakan salah satu pelanggaran HAM karena telah membatasi hak menyampaikan pendapat melalui intimidasi dan melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil.

"Pada dasarnya setiap Warga Negara mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana telah diatur dalam konstitusi seperti dalam pasal 28 huruf I sehingga apa yang dilakukan oleh oknum tersebut merupakan salah satu pelanggaran HAM karena telah membatasi hak menyampaikan pendapat melalui intimidasi dan melakukan kekerasan, apalagi hal tersebut dilakukan di dalam Kantor Polisi, " katanya.

Sebelumnya pada Rabu (22/1/2020), para aktivis Aliansi Pemuda Mahasiswa Anti Kekerasan (Amara) turun ke jalan dan melakukan demonstrasi terkait dugaan pemukulan yang dilakukan oknum anggota Satlantas Polres Kupang Kota kepada Ketua PMKRI Kupang karena mempertanyakan SOP penilangan. Mereka juga melakukan demonstrasi di depan Markas Polda NTT di Jalan Jenderal Soeharto Kota Raja Kota Kupang.

Dalam kesempatan aksi tersebut, mereka melakukan orasi dan membacakan tuntutan. Mereka juga membawa aneka poster dan spanduk yang bernada mengecam tindakan semena-mena yang dilakukan oknum anggota Satlantas Polres Kupang Kota kepada Ketua PMKRI Kupang Adrianus Oswin Goleng. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved