Tergiur Iming-iming Masuk Akpol, Seorang Warga Tertipu Jenderal Gadungan, Uang Rp 300 Juta Raib
Seorang Warga di Padang jadi korban penipuan jenderal gadungan. Ia menyetor Rp 300 juta ke pelaku karena tergiur janji sang jenderal gadungan
WF (38), jenderal polisi gadungan tak dapat berkutik saat ditangkap polisi
Jenderal gadungan ini diringkus di kontrakannya di Perumahan Lubuk Intan Blok N 6, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.
• Tertipu Puluhan Juta, Ketum AFP NTT Polisikan Veronika Klau
Ditangkapnya WH setelah polisi menerima laporan dari korbannya ES (51).
Di mana tersangka mengaku ke korban bisa meluluskan anak korban ke Akpol dengan membayar sejumlah uang.
"Korban akhirnya membayar uang dengan total Rp 310 juta secara bertahap.
Namun, hingga Desember, anak korban tidak lulus Akpol sehingga korban melapor ke polisi," kata Kapolresta Padang Kombes Yulmar Try Himawan, Kamis (23/1/2020).
Yulmar mengatakan, peristiwa ini berawal saat pertemuan antara tersangka dengan korban di toko milik korban di Lubuk Buaya, Padang, pada September 2019 silam.
Saat itu tersangka mengaku sebagai polisi berpangkat brigadir jenderal (brigjen) polisi yang bertugas di Markas Besar Polri di Jakarta, dan mengaku bisa meluluskan anaknya masuk ke Akpol dengan sejumlah uang.
Pihaknya yang mendapat laporan dari korban, langsung bergerak cepat hingga tersangka berhasil ditangkap di rumah kontrakannya.
• Ikut Investasi Bodong Bermozet Rp 750 Miliar, Penyanyi Ello dan 4 Figur Publik Tertipu
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua unit mobil yaitu merek Pajero Sport BA 1 AW dan Grand Vitara BA 2 A, satu satu unit sepeda Honda CBR tanpa pelat nomor, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp 3 juta.
"Selain itu, kami juga menyita tanda pengenal palsu korban yang berpangkat brigjen serta atribut, seperti topi dan lainnya," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama empat tahun.(*)
Tertipu Puluhan Juta, Ketum AFP NTT Polisikan Veronika Klau

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Ketua Umum Asosiasi Futsal Provinsi (AFP) NTT, Jimmi Sianto melaporkan Veronica Klau (41) atas dugaan kasus penipuan.
Laporan polisi kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi Nomor : 6/STTLP/I/SPKT Resor Kupang Kota tertanggal 15 Januari 2020.
Padahal, Jimmi Sianto telah mengirimkan uang sebanyak Rp 69.175.000 untuk pembelian tiket bagi rombongan Tim Futsal NTT usai berlaga dalam kualifikasi Pekan Olahraga Nasional (PraPON) yang berlangsung di Lembang, Bandung, Jawa Barat pada Desember 2019 lalu.