KTP Elektronik, Cegah ASN Dapatkan Pupuk Subsidi
Mulai tahun 2020 ini, semua anggota petani harus memasukan kartu tanda penduduk elektronik ( E-KTP) ke staf Dinas Pertanian
Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | WAIKABUBAK - Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumba Barat, Ir.Amos R.Dida mengatakan mulai tahun 2020 ini, semua anggota petani harus memasukan kartu tanda penduduk elektronik ( E-KTP) ke staf Dinas Pertanian untuk diinput datanya ke sistem aplikasi pusat.
Selanjutnya, pihak Dinas Pertanian akan bekerjasama dengan perbankan untuk penerbitan kartu tani yang menjadi pegangan petani datang berbelanja pupuk subsidi di distributor atau pengecer.
• Jelang Imlek, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula: Jalin Kebersamaan Dalam Pembangunan
Penggunaan ktp elektronik dapat mencegah ASN membeli pupuk subsidi karena begitu datanya diinput ke sistem aplikasi pusat langsung ketahuan status yang bersangkutan adalah seorang ASN maaka sistem menolaknya.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumba Barat, Ir.Amos R.Dida menyampaikan hal itu kepada POS-KUPANG.COM di Waikabubak, Kamis (23/1/2020).
Menurutnya, selama ini, ASN masih dapat membeli pupuk subsidi karena menjadi anggota kelompok tani tertentu dengan hanya cukup menunjukan foto ktp saja dapat membeli pupuk subsidi.
Namun seiring adanya regulasi baru yang mewajibkan semua data petani masuk sistem aplikasi pusat dengan menyertakan ktp elektronik dan kartu keluarga maka secara otomatis hanya petani yang boleh mendapatkan pupuk subsidi. Dengan demikian, seorang ASN dan para pihak lainnya dapat membeli pupuk non subsidi.
Kepala Dinas Pertanian Sumba Barat, Ir.Amos R.Dida menambahkan kebijakan pemerintah pusat tersebut sebagai langkah mengontrol distribusi pupuk subsidi tepat sasaran, artinya pupuk subsidi itu benar-benar sampai petani.
Karena itu, ia menghimbau masyarakat Sumba Barat khususnya terhadap petani yang belum memiliki KTP elektronik untuk segera mengurusnya aga mendapatkan pelayanan pupuk yang baik. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)