Ayah Setubuhi 2 Anak Kandung Satunya Alami Gangguan Jiwa, Lihat Kondisinya

Kejadian miris ayah kandung merudapaksa anaknya sendiri kembali terjadi. Sebelumnya, seorang ayah di Malang, Jawa Timur tega set

Editor: Ferry Ndoen
Tribun
Diperkosa Majikannya, TKW Asal Indonesia Lakukan Hal Ini 

POS KUPANG.COM--- Kejadian miris ayah kandung merudapaksa anaknya sendiri kembali terjadi.

Sebelumnya, seorang ayah di Malang, Jawa Timur tega setubuhi anaknya sebagai imbalan agar ia merestui pernikahan sang anak.

Kini seorang ayah di Trenggalek melakukan perbuatan serupa.

Bocah 11 Tahun Tewas Dipatuk Ular Weling, Ini Kata Panji Petualang, Bisanya 6 Kali Mematikan Kobra

Bahkan sang anak yang menjadi korban kebejatan ayah kandungnya itu sampai mengalami gangguan jiwa.

M (51), seorang bapak di Kabupaten Trenggalek yang tega menyetubuhi anak kandunngya sendiri menangis ketika mengakui perbuatan kejinya terebut.

Tak disangka ternyata M melakukan persetubuhan tersebut kepada dua anak kandunganya sekaligus.

Dua anak kandung M yaitu sebut saja Mawar (18) serta Bunga (25).

Berikut fakta mengenai ayah setubuhi dua anak kandunga tersebut yang dirangkum Surya.co.id.

1. Mengaku menyesal

M yang menyetubuhi dua anak kandungnya di Kabupaten Trenggalek menangis ketika rilis di harapan para wartawan, Rabu (22/1/2020).

Ia mengaku, aksi itu dilakukan untuk memenuhi hasrat birahinya.

"Saya minta maaf kepada anak saya, kepada masyarakat," kata M, sambil menangis.

2. Mawar disetubuhi sebanyak tiga kali

Berdasarkan keterangan polisi, M menyetubuhi Mawar sebanyak tiga kali dalam rentang tahun 2017 hingga 2018.

Di sela waktu itu, M juga menyetubuhi anak pertamanya, Bunga pada 2018.

3. Korban sempat berontak

Tak puas sampai disitu saja, M kembali berusaha menyetubuhi Mawar.

Namun gagal karena Mawar berontak dan lari.

4. Salah satu anaknya sudah menikah

Perbuatan bejat M tersebut dilakukan ketika Bunga sudah menikah.

Ia melancarkan aksinya ketika sang anak pisah ranjang dengan suaminya.

4. Korban alami gangguan jiwa

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial P3A Kabupaten Trenggalek, ‌Cristina Ambarwati menerangkan, awalnya pihaknya menerima laporan bahwa Mawar mengalami gangguan jiwa dari puskesmas terdekat.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Dr Radjiman Widiodiningrat di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang selama sebulan.

Mawar dibawa ke shelter rumah aman pada bulan muai Februari 2019.

Awalnya, tak diketahui bahwa Mawar adalah korban persetubuhan ayah kandungnya.

"Saat proses pendampingan dan rehabilitasi, memang ada indikasi, penuturan, bahwa pernah terjadi persetubuhan itu," kata Cristina.

Dinsos PPA pun mengumpulkan bahan data tambahan.

Penuturan itu perlu didalami sebab kondisi Mawar sedang tidak stabil.

Akhirnya, dinas tersebut pun menggandeng kepolisian untuk mengungkap dugaan itu.

Laporan ke polisi masuk pada Juni 2019.

"Dalam proses ini, ternyata kedua korban butuh pendamping karena ada informasi yang diberikan sifatnya labil dan tidak stabil," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

"Hal tersebut membuat proses penyidikan memakan waktu cukup lama.

Setelah bahan keterangan dan alat bukti cukup, polisi lalu menangkap tersangka inisial M (51) pada 17 Januari 2020.

Awalnya tersangka menolak mengakui perbuatan tersebut.

Tapi penyidikan, pengumpulan barang bukti, dan prarekonstruksi membuktikan jelas bahwa tersangka yang merupakan ayahnya mengakui perbuatannya terhadap korban," ujarnya.

5. M dijerat ancaman 15 tahun penjara

M dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.

M diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Ancaman hukuman juga bisa ditambah 1/3 masa hukuman karena korban adalah anak kandung.

Kasus serupa

Seorang ayah kandung berinisial AJ (42) di Malang juga tega memperkosa putrinya sendiri.

Korban tak bisa berbuat banyak lantaran diancam oleh ayah kandungnya jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.

Sebut saja korban Bunga (bukan nama sebenarnya) selama ini memang tinggal bersama ayah kandungnya sejak kedua orangtuanya bercerai.

Orangtuanya bercerai sejak Bunga masih kecil.

Hubungan badan sedarah antara ayah dan anak kandungnya ini terjadi ketika korban minta izin ingin dinikahkan.

Namun, hal itu menjadi awal petaka yang harus dialami oleh Bunga.

"Kepada penyidik tersangka AJ mengaku sudah menyetubuhi putri kandungnya sebanyak 9 kali,” ungkapnya.

Sejak bercerai dengan ibu korban, AJ menikah lagi dengan perempuan lain yang menjadi ibu tiri korban.

”Sejak masih kecil setelah kedua orang tuanya bercerai, korban memang tinggal bersama ayahnya (tersangka) dan ibu tirinya,” terang Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo saat rilis di Mapolres Malang, Rabu (13/11/2019) sore.

Awalnya, korban tinggal bersama sang kakek ketika ayah kandungnya terlibat kasus hukum dan masuk penjara.

Namun, pada tahun 2018 ayah kandung korban ini bebas dari penjara.

Korban yang semula tinggal bersama kakeknya akhirnya kembali tinggal bersama ayah kandungnya, AJ.

”Mengetahui ayahnya sudah bebas dari penjara, korban sempat izin kepada AJ untuk menikah dengan tunangannya,” kata AKP Tiksnarto Andaru.

Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik itu menerangkan, tersangka AJ yang saat ini sudah diamankan polisi ini mengancam tidak akan merestui hubungan korban dan menolak menjadi wali nikah.

Menurutnya, ada syarat yang harus dipenuhi jika korban mau dinikahkan.

Syarat tersebut yakni AJ minta berhubungan badan dahulu dengan putrinya.

"Tersangka mengancam tak merestui pernikahan anaknya apabila tak menuruti keinginan tersangka berhubungan badan," katanya.

Awal petaka yang dialami Bunga ketika ia diajak sang ayah menginap di sebuah penginapan di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada tahun 2018 lalu.

Di penginapan itulah, sang ayah melampiaskan nafsu bejatnya kepada putri kandungnya sendiri yang saat itu meminta izin menikah.

Terlebih, Bunga diancam akan dipukul jika tak mau menuruti kemauannya.

Saat itu, tak banyak yang bisa diperbuat oleh Bunga.

Bunga pun merelakan tubuhnya disetubuhi ayah kandungnya, AJ.

Namun, kelakuan AJ semakin menjadi-jadi.

Sejak saat itu, AJ selalu minta jatah kepada putri sendiri.

Tak hanya di penginapan, AJ juga melampiaskan nafsu bejatnya ketika istrinya sedang tidur di rumah.

”Sejak tahun 2018 hingga bulan November 2019, tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 9 kali. 5 di antaranya terjadi di penginapan yang ada di Tretes, 2 kali di rumahnya saat istri tersangka tertidur, dan 2 sisanya terjadi di sebuah losmen yang ada di wilayah Kecamatan Lawang,” ungkap Andaru.

Korban sudah seringkali menuruti nafsu bejat tersangka.

Tapi, ia tak kunjung mendapat restu menikah dari sang ayah.

Merasa tersakiti, korban akhirnya menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada kakek dan tunangannya.

Pada Selasa (5/11/2019) tunangan Bunga mendapat kabar jika kekasihnya hendak disetubuhi lagi oleh ayah kandungnya.

Kabar tersebut menerangkan bahwa AJ kembali mengajak korban berhubungan badan, di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Kejadian ini kemudian dilaporkan tunangan korban ke Polsek Lawang.

Laporan tersebut diterima oleh anggota kepolisian.

Petugas gabungan dari Polsek jajaran dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, datang ke lokasi kejadian untuk melakukan penyergapan.

Ternyata benar, polisi mendapati tersangka AJ dan korban sedang berdua bersama di losmen yang ada di Kecamatan Lawang tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, pakaian korban dan tersangka AJ digelandang petugas ke kantor UPPA Satreskrim Polres Malang.

”Tersangka kami jerat dengan pasal 81 juncto pasal 76 D dan pasal 82 juncto 76 E nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan kekerasan serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Karena tersangkanya merupakan ayah kandung korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 yang membuat tersangka diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun," ungkap Andaru.

Residivis

Tersangka AJ ternyata seorang residivis.

Aj kerap keluar masuk penjara karena ulahnya sendiri.

Ia terjerat kasus pencurian dan penyalahgunaan senjata tajam (sajam).

”Pelaku pernah menjalani hukuman kurungan penjara di wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak 3 kali.

Tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian dan sajam,” ujar Andaru. (*)

Tragis! Polwan Cantik Lulusan Terbaik Ini Akhiri Hidupnya, Tembak Kepala Sendiri Setelah Diperkosa Seniornya
ilustrasi-- (shutterstock/Ilustrasi)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved