Vonis Romahurmuziy

Sama-Sama Ketua Partai, Berat Mana Vonis Romahurmuziy, Suryadharma Ali, Setya Novanto atau Anas?

Vonis yang dijatuhkan kepada mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy lebih ringan dibandingkan empat mantan ketua umum partai lainnya.Ini pertimbangannya

Editor: Adiana Ahmad
Kolase Tribunnews.com
Empat mantan ketua partai politik yang divonis penjara karena korupsi 

Putusan tersebut juga jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK agar menjatuhinya dengan hukuman kurungan 15 tahun penjara.

Selain vonis kurungan, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Hak politiknya juga dicabut.

Mantan Ketua Fraksi Demokrat itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580.

Pengusutan kasus ini bermula dari temuan KPK saat menggeledah kantor Group Permai, milik Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Dalam temuan itu, KPK menduga Anas dan Nazaruddin bergabung untuk mengumpulkan dana.

Dalam dakwaan, Anas disebut mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saat Kongres Demokrat tahun 2010.

Adapun besaran fee proyek yang diterima Group Permai sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.

Besaran fee itu yang kemudian menjadi dasar tim jaksa KPK mengajukan besaran tuntutan ganti rugi. Meski pada akhirnya Anas tidak diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar yang dituntutkan.

Anas Urbaningrum sempat mengajukan PK pada 2018. Hingga saat ini diketahui belum ada putusan terkait PK Anas Urbaningrum. (Kompas.com/ Dani Prabowo) 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved