Vonis Romahurmuziy
Sama-Sama Ketua Partai, Berat Mana Vonis Romahurmuziy, Suryadharma Ali, Setya Novanto atau Anas?
Vonis yang dijatuhkan kepada mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy lebih ringan dibandingkan empat mantan ketua umum partai lainnya.Ini pertimbangannya
Selain itu, ia juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelah tahun tersebut.
Selain itu, Luthfi Hasan juga dicabut hak politiknya.

3. Setya Novanto
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Setya Novanto dinilai terbukti memperkaya diri sebesar 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar dalam proyek tersebut.
Kasus ini terjadi ketika ia masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar.
Saat itu, dalam kurun waktu pengadaan 2011-2013, ia berusaha mengintervensi proses pengadaan bersama pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, selain denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,3 juta dollar AS.
Tak sampai disana, hak politik mantan Ketua DPR itu juga dicabut selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani masa hukuman.
Setya Novanto sempat mengajukan peninjauan kembali pada 2019. Hingga saat ini belum ada putusan terkait PK tersebut.

4. Anas Urbaningrum
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 14 tahun terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait skandal megaproyek Wisma Atlet Hambalang.
Putusan kasasi ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Anas 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Adapun putusan di tingkat banding sebenarnya meringankan hukuman Anas di tingkat pertama.
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara karena menganggapnya terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang dalam proyek tersebut.