Kuasa Hukum Diana Pangestu : Laporan Mantan Rektor Unimor Tidak Berdasar
kliennya juga tidak pernah menyampaikan ke media persoalan yang terjadi di Unimor, baik di media cetak maupun media elektronik.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Kuasa Hukum Diana Pangestu : Laporan Mantan Rektor Unimor Tidak Berdasar
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Margareta Diana Pangestu, SE akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU), Selasa (21/1/2020) siang.
Ia datang bersama kuasa hukumnya Robert Salu untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik atas kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, pembohongan publik, dan laporan fiktif yang dilaporkan oleh Mantan Rektor Universitas Timor (Unimor) Prof. Sirilius Seran beberapa yang waktu lalu.
Usai memberikan keterangan kepada penyidik, Margareta Diana Pangestu melalui kuasa hukumnya Robertus Salu mengatakan bahwa kliennya memberikan klarifikasi kurang lebih dua jam kepada penyidik di Polres TTU.
Dijelaskan Robert, kliennya memberikan klarifikasi kepada pihak penyidik Polres TTU sebagai bentuk dari bagaimana pihaknya menghormati proses hukum yang sementara berjalan.
"Namun sangat disayangkan laporan pelapor tidak berdasar, karena apa, klien saya dilapor dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana dalam Pasal 27 ayat 3 UU 19 tahun 2016, maka yang menjadi pertanyaan saya, kapan klien saya mencemarkan nama Prof Sirilius melalu media," ungkapnya.
Robert mengungkapkan, ada beberapa alasan mengapa dirinya mengatakan bahwa tuduhan yang disampaikan Prof Sirilius sebagai pelapor, adalah tuduhan yang tidak berdasar karena pertama, kliennya tidak pernah melakukan tindakan melaporkan pelapor Prof Sirilius ke Kejaksaan Negeri TTU.
Kedua, kata Robert, kliennya juga tidak pernah menyampaikan ke media persoalan yang terjadi di Unimor, baik di media cetak maupun media elektronik.
Kliennya, jelas Robert, sebagai Ketua SPI berdasarkan surat tugas rektor melakukan audit keuangan. Tentu dasar hukum kliennya dalam menjalankan tugas pokok dari SPI sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Satuan Pengawas internal pada pasal 3 menyatakan bahwa fungsi SPI salah satunya adalah melakukan pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang milik negara.
"Artinya disini klien saya bertindak dengan dasar hukum yang jelas. Dan tanggung jawab klien saya adalah langsung kepada rektor, dan hasil audit klien saya diserahkan kepada rektor. Maka jelas dan terang unsur-unsur pasal 27 ayat 3 tidak terpenuhi untuk kemudian menjadikan klien saya sebagai pelaku dalam kasus ini," ungkapnya.
• Hari Ini, Ada Dua Peringatan Dini Dari BMKG Soal Prediksi Cuaca di NTT
• Kakek Pendorong Kereta di Pasar Oeba Kupang Ditemukan Sekarat, Sempat Ditolong Namun Meninggal Dunia
Menurutnya, berdasarkan penjelasannya tersebut diatas, kliennya sudah bertindak dengan benar dan tepat. Oleh karena itu, pihaknya menilai bahwa laporan Prof. Sirilius adalah lelucon belaka yang berbau fitnah.
"Dan terlihat jelas bahwa Prof Sirilius kebakaran jenggot saat membuat laporan polisi ke Polres TTU," ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)