Ini Penjelasan Jaksa soal Pelajar Bunuh Begal Terancam Penjara Seumur Hidup

Berikut ini update kasus pelajar di Malang, ZA, yang bunuh begal untuk melindungi pacarnya. Belakangan, ZA dikabarkan terancam mendapat hukuman seumur

Editor: Ferry Ndoen
Surya Malang/M Erwin
ZA setelah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal 

POS KUPANG.COM-- - Berikut ini update kasus pelajar di Malang, ZA, yang bunuh begal untuk melindungi pacarnya.

Belakangan, ZA dikabarkan terancam mendapat hukuman seumur hidup.

Terkait hal tersebut, Kejaksaan Negeri Kepanjen tegas membantah. 

Arema FC Datangkan Striker Argentina Klub CA Alvarado, German Rivero Bursa Transfer MEMANAS

Nasib malang menimpa seorang pelajar SMA di Kota Malang, ZA.

Niat ingin melindungi pacar dari begal, ia kini justru menjadi tersangka kasus pembunuhan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Minggu (8/9/2019) malam, ZA dan sang pacar beboncengan melintasi sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Mengutip dari Kompas.com, ZA dan pacarnya diadang oleh begal yang akan merampas barang serta motornya.

Namun, begal-begal tersebut ternyata juga menginginkan pacar ZA untuk melayani nafsu mereka.

“ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal.”

“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Karena tak terima, ZA pun mengambil pisau di jok motornya.

Baku hantam pun tak dapat dihindari hingga membuat seorang begal, Misnan, ditemukan tewas pada Senin (9/9/2019).

Ingat Kasus Polisi Tembak Polisi di Depok? Terdakwa Dituntut 13 Tahun Penjara

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Pada Selasa (14/1/2020), ZA menjalai sidang di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.

ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved