Polisi Tembak Polisi? Begini Tuntutan Jasak terhadap Terdakwa
Masih ingat peristiwa polisi menembak sesama rekan polisi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat? Peristiwa polisi tembak polisi itu tepatnya terjadi pada 26
POS KUPANG.COM--- Masih ingat peristiwa polisi menembak sesama rekan polisi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat?
Peristiwa polisi tembak polisi itu tepatnya terjadi pada 26 Juli 2019. Akibat terkena 7 tembakan dari rekannya, Bripka Rachmat Effendy pun tewas.
Kasus polisi tembak polisi itu kini bergulir di pengadilan dan memasuki babak penuntutan.
Brigadir Rangga Tianto yang menjadi terdakwa terancam hukuman 13 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi Juliantoro mengatakan, Brigadir Rangga Tianto terbukti memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Unsur merampas nyawa orang lain seperti yang disebut Pasal 338 KUHP dapat dibuktikan,” ujar Rozi saat membacakan tuntutan, Selasa (21/1/2020).
Selanjutnya, Rozi berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok dapat menyatakan terdakwa Brigadir Rangga Tianto bersalah karena melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Rozi juga meminta hakim untuk menjatuhkan vonis kepada Brigadir Rangga Tianto dengan hukuman 13 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan mulai dari terdakwa ditangkap dan ditahan dalam rangka pemeriksaan.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Rangga Tianto, Farhan Hazairin mengatakan seharusnya Pasal 338 tidak terbukti. Pembelaan akan diajukan dalam persidangan selanjutnya.
"Harusnya (Pasal) 338-nya juga tidak terbukti, bisa kita anggap begitu dalam pledoi nanti. Tapi yang lucunya, jaksa tetap menuntut 13 tahun dengan alasan tidak ada perdamaian antarkeluarga," ujar Farhan.
Sebelumnya diberitakan bahwa Brigadir Rangga Tianto sempat bercekcok dengan korban Bripka Rahmat Efendy lantaran keponakannya terjaring dalam tawuran dan membawa senjata tajam.

Saat itu Rangga meminta korban untuk membebaskan keponakannya.
Korban menolak sehingga Rangga tersulut emosi lalu mengeluarkan senjata api untuk menembak korban dengan tujuh tembakan pada bagian dada, paha, dan leher. (Anggita Nurlitasari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tembak Polisi di Depok Dituntut Hukuman 13 Tahun Penjara"
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ingat Kasus Polisi Tembak Polisi di Depok? Terdakwa Dituntut 13 Tahun Penjara, https://jabar.tribunnews.com/2020/01/21/ingat-kasus-polisi-tembak-polisi-di-depok-terdakwa-dituntut-13-tahun-penjara.
