Honorer Bakal Dihapus Pemerintah, Bakal Digantikan dengan Ini, Intip Alasan dan Fakta-faktanya
Honorer Bakal Dihapus Pemerintah, Bakal Digantikan dengan Ini, Intip Alasan dan Fakta-faktanya
POS-KUPANG.COM - Pegawai Negeri Sipil / PNS atau istilahnya sekarang Aparatur Sipil Negara / ASN berstatus honorer atau kontrak akan dihapuskan secara nasional. Inilah detil kebijakannya dan alasan penghapusannya.
Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.
Kesepakatan tersebut dikutip dari kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
• Cek Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS Kemenkumham 2019, Berikut Linknya
• 131 CPNS Menyanggah, 22 Calon Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi
• Rencana Penghapusan Pegawai Honorer, Bupati Gidion: Sepakat Tapi Harus Ada Solusi
• KABAR BURUK! Tenaga Honorer Bakal Dipensiunkan, Hanya Pegawai Berikut Ini yang Bakal Dipertahankan
• Pegawai Honorer DKI Disuruh Masuk Got agar Kontrak Diperpanjang, Sandiaga Uno: Harus Ada Batasan
"Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," kata Arif dalam sidang tersebut.
Ia mengungkapkan kondisi lain dimana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM.
"Ini kan tidak compatible dengan UU yang berlaku," tuturnya lagi.

Banyak pegawai berstatus non ASN
Di dalam rapat tersebut, pihak KemenpanRB juga mengungkapkan masih banyaknya pegawai yang berstatus non ASN.
"Untuk tenaga kesehatan, pendidikan dan penyuluhan yg non-ASN, pemerintah sudah setuju akan masuk ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena usia mereka sudah di atas 35 tahun, kami akan segera menyusun ini," ungkap pihak KemenpanRB.
Menurut KemenpanRB, skema tersebut ditujukan khususnya bagi yang bekerja di lembaga non struktural.
"Kami akan segera menyusun skema ini agar mereka diangkat menjadi pegawai ASN supaya gaji dan status mereka bisa terjamin," tuturnya.
Dalam rapat tersebut, anggota Fraksi Demokrat M. Muraz menyoroti tes CPNS yang memiliki dua sisi.
"Tes CPNS memang menggembirakan di satu sisi, tetapi di sisi lain menyebabkan kecemburuan di pihak honorer termasuk K-2, dan yang di pedalaman, harus ada jalan keluar untuk mereka," ungkap Muraz.
Ia menyarankan pengangkatan pihak honorer menjadi PNS.
"Minimal honor mereka jelas, ini adalah alternatif jika memberatkan APBN," ungkapnya lagi.
• Cek Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS Kemenkumham 2019, Berikut Linknya
• 131 CPNS Menyanggah, 22 Calon Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi
• Rencana Penghapusan Pegawai Honorer, Bupati Gidion: Sepakat Tapi Harus Ada Solusi
• KABAR BURUK! Tenaga Honorer Bakal Dipensiunkan, Hanya Pegawai Berikut Ini yang Bakal Dipertahankan
• Pegawai Honorer DKI Disuruh Masuk Got agar Kontrak Diperpanjang, Sandiaga Uno: Harus Ada Batasan
Hambatan
Menurut anggota Fraksi PDI-P, Endro, Pemerintah Daerah tidak masalah untuk menggaji P3K dari APBD.
Namun, Pemda bingung untuk menetapkan besaran APBD untuk gaji P3K.
"Payung hukum ini perlu secepatnya supaya mereka tidak honorer lagi," kata Endro.
Sementara, anggota Fraksi PAN, Mitra F, mengungkapkan bahwa sinkronisasi kebutuhan daerah dengan kuota tenaga PNS yang ditentukan menjadi kendala.
"Ini kendala daerah karena kekurangan tenaga PNS sehingga yang bekerja jadinya tenaga honorer.
Saya sepakat penting untuk memperhatikan pegawai K-2, upgrade status honorer menjadi PNS," katanya lagi.
Kesimpulan
Berdasarkan rapat tersebut, Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK.
Keputusan ini didasarkan pada aturan dalam pasal 6 UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.
"Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," jelas kesimpulan rapat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah dan DPR Sepakat Akan Hapus Tenaga Honorer, Seperti Apa Detailnya?",

Beredar Surat Pengangkatan Honorer Jadi PNS, Kemenpan RB Tegaskan Hoaks
Sebuah surat berisi pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tersebar di media sosial.
Salah satu warganet mengonfirmasi adanya kabar ini melalui akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara ( BKN), @BKNgoid, seperti berikut.

"Ini bener ga sih min @BKNgoid mohon tanggapannya takutnya hoax," tulis akun tersebut.
Surat tersebut menyebutkan bahwa seluruh tenaga honorer, baik guru, administrasi, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh diangkat menjadi PNS tanpa mengikuti tes.
• Cek Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS Kemenkumham 2019, Berikut Linknya
• 131 CPNS Menyanggah, 22 Calon Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi
• Rencana Penghapusan Pegawai Honorer, Bupati Gidion: Sepakat Tapi Harus Ada Solusi
• KABAR BURUK! Tenaga Honorer Bakal Dipensiunkan, Hanya Pegawai Berikut Ini yang Bakal Dipertahankan
• Pegawai Honorer DKI Disuruh Masuk Got agar Kontrak Diperpanjang, Sandiaga Uno: Harus Ada Batasan
Kuotanya, didasarkan pada kekosongan daerah masing-masing.
Surat ini seolah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB).
Berikut bunyi lengkap surat tersebut:
PENGUMUMAN
NOMORBL:B/017/M.SM.01/2020
INFORMASI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2020
DILINGKUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
As.Alkm.Wr.wbt
Berdasarkan keputusan Rapat kementerian Pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Memberitahukan kepada Seluruh tenaga Honorer Guru, Administrasi, tenaga kesehatan dan tenaga Penyuluh. diberikan kesempatan untuk diangkat menjadi Pns tanpa mengikuti tes. Berdasarkan kuota kekosongan di Daerahnya Masing Masing Dan Memenuhi Persyrtan yang telah Di tentukan. Lebih jelasnya Silahkan Konpirmasi Langsung Direktur Pengadaan Dan kepangkatan PNS BKN PUSAT JAKARTA Drs MUH.IQBAL No Wa: 0819-5338-8478
HARI/TANGGAL:Senin.13 Januari 2020
WAKTU:09.00 WUB
Tempat:Ruang Rapat komisi 1 RI senayan Jakarta Pusat Gedung Nusantara DPR RI
Acara:Pengangkatan tenaga Honorer Berdasarkan kuotanya
Sehubungan Dengan Penyampaian ini. kami Harapkan semua tenaga Honorer Guru.administrasi tenaga kesehatan diangkat menjadi Pns.
Tanggapan Kemenpan dan BKN
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenpan RB Andi Rahadian menegaskan, surat itu palsu.
"Dilihat dari tampilannya jelas palsu," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/1/2020).
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono juga menyampaikan hal senada.
Menurut dia, tahapan rekrutmen CPNS tahun ini masih menunggu jadwal pelaksanaan SKD.
"Sekarang tahapannya sedang menunggu jadwal (waktu dan tempat) pelaksanaan SKD yang diumumkan oleh instansi," kata dia.
Paryono mengimbau peserta yang lolos seleksi administrasi untuk mencetak kartu peserta tes.
Panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS telah mewanti-wanti kepada masyarakat untuk waspada terhadap segala informasi yang berkaitan dengan rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2019.
Sebelumnya juga telah ditegaskan bahwa peserta yang lolos merupakan prestasi masing-masing, dan tidak ada pihak manapun yang dapat membantu kelolosan. (Mela Arnani/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul PNS / ASN Berstatus Honorer dan Kontrak Secara Nasional Akan Dihapuskan, Ini Detil dan Alasannya