News

Penetapan APBD 2020 TTU Melalui Perkada, Dewan Sebut Produk Hukum Sepihak, Ada Apa?

"Kami juga cukup menyesalkan keputusan ini. Ini kan produk hukum sepihak. Perkada yang diambil alih oleh pemerintah itu sepihak."

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI/
Suasana lanjutan sidang III RAPBD TTU tahun 2020 di ruang sidang utama DPRD TTU, Senin (11/11/2019). 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Tommy Mbenu

POS KUPANG, COM, KEFAMENANU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara (TTU) menggelar rapat internal, Jumat (17/1) menyikapi hasil pertemuan pimpinan DPRD setempat dengan pemerintah Provinsi NTT beberapa waktu lalu.

Rapat internal membahas tentang ketidaksepakatan penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) TTU tahun 2020 antara pemerintah dan DPRD.

Ketua DPRD TTU, Hendrik F Bana, mengungkapkan sebagai ketua DPRD, dirinya harus mengundang 30 anggota Dewan untuk menyampaikan hasil pertemuan dengan Pemprov NTT.

Menurutnya, hasil pertemuan bersama dengan pemerintah provinsi memutuskan bahwa semua bentuk pembangunan di TTU diletakkan pada perarturan kepala daerah (perkada).

"Kami juga cukup menyesalkan keputusan ini. Ini kan produk hukum sepihak. Perkada yang diambil alih oleh pemerintah itu sepihak. Bukan keinginan dua lembaga ini. Dan, ini terus terang akan merugikan TTU," terangnya.

Hendrik menambahkan, konsekuensi yang harus diterima jika APBD ditetapkan menggunakan perkada adalah terjadi pemotongan anggaran sebesar 25 persen dana transferan serta konsekuensi lain yang diatur dalam konstitusi.

"Kami sesalkan sekali. Kami menyampaikan hal ini agar masyarakat bisa tahu bahwa kelalaian ini ada pada pemerintah daerah atau DPRD. Saya perlu tegaskan bahwa DPRD TTU telah melakukan sidang sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan dalam Permendagri 33/2009. Itu kita sudah sesuaikan. Hanya tidak ada titim temu," ungkapnya.

Hendrik menduga kuat Pemkab TTU sudah mempunyai keinginan dan ancang-ancang untuk melakukan pembangunan di daerah itu melalui jalur perkada.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD TTU, Yasintus Lape Naif. Politisi Hanura ini mengatakan dengan adanya perkada, maka ada sanksi yang nantinya diterima daerah. Meskipun secara politis pihaknya siap menerima sanksi tersebut.

"Sekarang, yang terjadi, pemerintah menetapkan APBD 2020 dengan perkada. Tentu di permendagri tidak memperbolehkan itu," ungkapnya.

Yasintus menegaskan, meskipun secara politis menerima sanksi, pihaknya memberikan cacatan khusus agar inspektorat provinsi harus turun melakukan investigasi atau audit bahwa kesalahan itu terletak pada pemerintah daerah atau DPRD.

"Hemat kami bahwa DPRD tidak salah karena DPRD melakukan tahapan-tahapan persidangan mulai dari Banmus. Kami mengundang pemerintah untuk menyampaikan nota keuangan, selanjutnya badan anggaran melakukan pembahasan terhadap RAPBD yang diajukan pemerintah," terangnya.

Pemprov Tidak Mediasi

Wakil Ketua I DPRD TTU, Amandus Nahas, mengatakan, penetapan APBD melalui perkada sangat merugikan masyarakat karena akan menggunakan pagu anggaran 2019 dan hanya untuk belanja rutin, sementara proyek-proyek pembangunan tidak dilaksanakan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved