LBH SIKAP Tandatangani MoU Dengan PN Lembata Terkait Layanan Hukum Gratis

Pihak LBH SIKAP tandatangani MoU dengan PN Lembata terkait layanan hukum gratis

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG.COM/RICKO WAWO
LBH SIKAP untuk ketiga kalinya melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan PN Lembata terkait pembukaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) layanan hukum gratis di PN Lembata, Selasa (21/1/2020). 

Pihak LBH SIKAP tandatangani MoU dengan PN Lembata terkait layanan hukum gratis

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Program pelayanan Mahkamah Agung RI terkait layanan konsultasi hukum gratis kepada rakyat miskin di berbagai Pengadilan Negeri terus diselenggarakan.

Di Kabupaten Lembata, LBH SIKAP untuk ketiga kalinya melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan PN Lembata terkait pembukaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) layanan hukum gratis di PN Lembata, Selasa (21/1/2020).

Perum Bulog Waingapu Mulai Salurkan Beras BPNT Berkualitas Medium Kepada 26.669 KPM

Pendandatangan MoU ini dilakukan di ruang sidang Panitra Pengadilan Negeri Lembata antara Ketua PN Lembata, Ngurah S. Dharma Putra dengan LBH SIKAP Lembata yang diwakili oleh Direktur LBH SIKAP Lembata Advokat Juprians Lamablawa.

Acara ini dihadiri langsung oleh segenap jajaran pejabat Pengadilan Negeri Lembata, Sekretaris LBH SIKAP Lembata Advokat Emanuel Belida Wahon, SH. dan seluruh personil LBH SIKAP Lembata.

Heru Dewanto Lantik Badan Pengurus PII Cabang Kupang

Acara diawali dengan pembacaan pengumuman pemenang lelang layanan Posbakum pada Pengadilan Negeri Lembata yang dibacakan langsung oleh ketua panitia lelang, Arta Aryo Putranto.

Ketua PN Lembata, Ngurah S Dharma Putra menyampaikan posbakum adalah Program Mahkama Agung RI yang diwajibkan kepada semua pengadilan di tingkat pertama. Pada tahun 2020 LBH SIKAP menjadi pemenang lelang di Pengadilan Negeri Lembata.

"Semoga dapat menjadi mitra Pengadilan Negeri Lembata yang baik dan juga selalu memberikan pelayanan yang maksimal kepada rayat miskin yang datang ke Posbakum guna mengkonsultasikan persoalan-persoalan hukum yang dialami," ungkapnya.

Dia menambahkan hal positif yang dilakukan LBH SIKAP Lembata harus dipertahankan dan hal yang belum maksimal bisa segera diperbaiki agar di masa mendatang semuanya berjalan lancar dan sukses.

Secara terpisah, Direktur LBH SIKAP Lembata Advokat Juprians Lamablawa menyebutkan bahwa penandatanganan MoU kali ini merupakan kepercayaan yang luar biasa dan harus dijaga sebaik baiknya. Kata dia, LBH SIKAP Lembata telah dipercayakan tiga kali berturut-turut dalam melakukan Pelayanan Posbakum pada Pengadilan Negeri Lembata. "Kami selalu memberikan yang terbaik kepada rakyat miskin yang datang berkonsultasi ke Posbakum pada Pengadilan Negeri Lembata, di Posbakum konsultasi gratis tanpa bayar, semuanya biaya ditanggung negara melalui Mahkamah Agung RI. Rakyat miskin yang ingin berkonsultasi persoalan hukum, silakan datang ke Posbakum di Pengadilan Negeri Lembata, kita akan berikan layanan yang sebaik-baiknya," lanjut pengacara muda yang juga alumni Pascasarjana Fakultas Hukum Universita Islam Indonesia Jogjakarta ini.

Lamabelawa juga berharap, masyarakat bisa mengetahui keberadaan posbakum di Pengadilan Negeri Lembata sehingga mereka bisa memanfaatkan layanan yang diberikan negara ini.

"Ini semua disediakan negara buat rakyat miskin. Jadi silakan dimanfaatkan semaksimal mungkin" pungkas pengacara asli Lembata ini. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved