Lapas Kabupaten Ende Bina Dua Napi Teroris
Dikatakan kedua Napi tersebut masing-masing menjalani masa hukuman selama 4 tahun dan 6 tahun.
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
Lapas Kabupaten Ende Bina Dua Napi Teroris
POS-KUPANG.COM|ENDE--Lapas Ende saat ini membina dua orang napi teroris yang merupakan pindahan dari Jogya dan NTB.
Hal ini dikatakan Kepala Lapas Kelas II B, Ende, Antonius Jawa Gili kepada Pos Kupang.Com, Senin (20/1/2020) di Ende.
Antonius mengatakan bahwa kedua warga binaan yang merupakan napi teroris sudah tiga tahun menjalani proses pembinaan di Lapas Ende dan keduanya akan bebas dalam waktu dekat.
Dikatakan selama menjalani masa pembinaan di Lapas Ende kedua warga binaan Napi Teroris menunjukan perubahan sikap yang ditandai sudah mau bergaul dengan sesame warga binaan padahal sebelumnya keduanya mengasingkan diri.
“Iya secara periodik kami mendatangkan tim dari Kementrian Agama Kabupaten Ende guna memberikan pembinaan mental dan rohani kepada keduanya,”kata Antonius.
Selain mendatangkan tim rohani dari Kemenag Ende, secara periodic juga kedua Napi mendapatkan pembinaan dari tim khusus Badan Nasional Pembinaan Teroris (BNPT).
Dikatakan dengan adanya pembinaan dari sejumlah pihak maka diharapkan agar kedua Napi bisa menjadi warga Negara yang baik ketika sudah keluar dari Lapas.
Dikatakan kedua Napi tersebut masing-masing menjalani masa hukuman selama 4 tahun dan 6 tahun.
Lapas Ende Over Kapasitas
Kepala Lapas Kelas II B Ende, Antonius Jawa Gili mengatakan bahwa saat ini Lapas Ende over kapasitas karena daya tampung Lapas Ende sebanyak 193 orang namun demikian warga binaan yang menghuni Lapas Ende sebanyak 228 orang.
Dengan demikian Lapas Ende mengalami over kapasitas sebanyak 32 orang.
Hal ini dikatakan Kepala Lapas Kelas II B, Ende, Antonius Jawa Gili kepada Pos Kupang.Com, Senin (20/1/2020) di Ende.
Antonius mengatakan meskipun mengalami over kapasitas namun masih bisa ditoleransi sejauh menampung 250 orang namun kalau sudah lebih maka dapat dipastikan tidak bisa lagi menampung.
“Saat ini kami menampung 228 orang warga binaan jadi masih bisa ditoleransi namun kalau sudah lebih dari 250 orang maka dipastikan tidak bisa tamping,” kata Antonius.
Menurut Antonius, Lapas Ende mengalami over kapasitas dikarenakan menampung warga binaan dari daerah lain terutama dari wilayah Flores hal ini dikarenakan di daerah lain masih berstatus rutan yang hanya bisa menampung warga binaan dengan masa hukuman satu tahun dan apabila lebih harus dipindahkan ke Lapas.
• Ini yang Disampaikan Bupati Don Saat Sambangi Dasawisma Permai di Wolosambi
• Anda Perlu Tahu, Deretan Profesi Kekinian yang 20 Tahun Lalu Belum Eksis
“Satu-satunya Lapas di Flores hanya Ende jadi dengan demikian menampung warga binaan dari daerah lain yang masa hukumannya diatas satu tahun,” kata Antonius.(Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius)