Anggota DPRD Kota Kupang Dukung Langkah Pemkot, Enam Unit Alfamart Sudah Ditutup

Anggota DPRD Kota Kupang dukung langkah Pemkot Kupang enam unit Alfamart sudah ditutup

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG/RICARDUS WAWO
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang, Frengki Amalo, S. Sos, MM 

Anggota DPRD Kota Kupang dukung langkah Pemkot Kupang enam unit Alfamart sudah ditutup

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Sejak 14 Januari Pemerintah Kota Kupang ( Pemkot Kupang) telah melakukan penertiban pengumuman penutupan enam unit Alfamart yang berlokasi di Kota Kupang tanpa ijin usaha dari Pemerintah Kota.

Meskipun telah dipasang mart tersebut masih tetap dibuka seperti biasanya. Masih ada aktifitas ekonomi di sana dan tidak menganggu pelayanan kepada konsumen.

Mendapat Dukungan Sejumlah Parpol, Christofel Praing Tegaskan Belum Mengundurkan Diri dari ASN

Namun hari ini setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Kupang bersama Wakil Walikota Kupang, dr Herman Man, Kasat Pol PP dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Kupang, melakukan pemantauan enam hnit tersebut sudah ditutup.

"Enam unit Alfamart yang tidak berijin sudah ditutup dan tidak beroperasi lagi. Tadi kami memantau bersama bapak Wakil Walikota, Kasat pol PP dan Kadis Perindag," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Kupang, Frengki Amalo, kepada POS-KUPANG.COM, di Kupang, Senin (20/1/2020).

Kasat Lantas Polres Kupang Kota Bantah Anggota Lakukan Pemukulan Ketua PMKRI Kupang

Ia mengatakan sejak tadi malam dan pagi tadi tidak ada aktivitas dalam bentuk apapun baik di dalam maupun dihalaman Alfamart.

Sementara itu Anggota DPRD Kota Kupang mendukung langkah pemerintah untuk menutup enam unit Alfamart yang tak mengantongi ijin tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuvensius Tukung, mengatakan apa istimewanya hingga alfamart diperbolehkan menjalankan usahanya tanpa izin.

Semua harus berlaku sama dan bila benar tidak memiliki izin maka pemerintah mengambil langkah tegas dengan menutup Alfamart.

"Alfamart terlalu berani dan kita patut pertanyakan. Dan ini tidak baik bagi pemerintah kota kupang karena bagi para pengusaha lainnya hanya bisa menjalankan bisnisnya sepanjang sudah ada ijinnnya. Ini yang nantinya dinilai tidak ada keadilan. Saya kira, mengurusi ijin itu adalah sebagai suatu kewajiban. Selain itu kota berharap pemkot membatasi ruang gerak alfamart untuk tetap menjaga eksistensi pengusaha lokal (warga kota kupang)," ujarnya.

Yuven melihat geliatnya yaitu banyak warga yang roda perekonomian keluarganya selama ini bergantung pada usaha yang ada. Tapi jika tidak dikendalikan sejak awal, diyakini cepat atau lambat mereka akan kalah saing.

"Kita berharap itu tidak boleh terjadi dan pemerintah harus memiliki keberpihakan pada pengusaha-pengusaha kecil yang selama ini ada dan sedang tumbuh," tuturnya.

Untuk itu yang dilakukan oleh Pemerintah Kota itu sudah tepat dan Dewan sangat mendukung atas langkah yang diambil oleh Pemkot.

"Kita melihat tidak ada nilai etikanya atau tidak mengahargai pemerintah kota Kupang. Untuk itu menurit saya, Alfarmart ini tidak perlu dikasih ruang di kota ini apalagi dengan cerita awalnya sudah tidak baik seperti ini," tegasnya.

Enam Alfamart yang ditutup yaitu unit Oebufu, Pasir Panjang, Nunhila, Pulau Indah, Merdeka dan di Jalan Tompello Kelurahan Oebobo. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved