BREAKING NEWS:  Eksekusi Lahan Aset Pemprov NTT di Kelurahan Manulai II Tertahan, Ini Pemicunya 

Proses eksekusi lahan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) di Kelurahan Manulai II tertahan pada Jumat (17

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
PK/Ryan
Suasana pembicaraan antara para pihak warga dan Pemprov NTT di Kelurahan Manulai II 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Proses eksekusi lahan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) di Kelurahan Manulai II tertahan pada Jumat (17/1/2020) siang. 

Dari rencana eksekusi 30 rumah milik warga di lahan yang disebut milik Pemerintah Provinsi NTT itu, hingga Jumat petang hanya terealisasi empat unit rumah. 

Tertahannya proses eksekusi tersebut mulai sekira pukul 13.45 Wita ketika tim teknis yang mengoperasikan eskavator dihentikan warga ketika akan mulai mengeksekusi rumah kelima. 

Saat itu warga yang berang kemudian menghentikan eksavator sebelum alat berat itu 'mengeksekusi (merusak) rumah kelima yang berada di sisi utara lokasi. 

Warga kemudian terlibat adu mulut sebelum difasilitasi untuk berdialog dengan tim pemerintah provinsi yang diwakili oleh Karo Pengelolaan Aset Daerah Zeth Sony Libing dan Karo Hukum Alex Lumba. Saat itu, warga bersikeras untuk meminta tim Pemprov menunjukan bukti dan batas tanah sengketa aset Pemprov yang telah dimenangkan hingga tingkat MA dengan putusan nomor 424.

Atas fasilitasi Karo Ops Polda NTT, Kombes Pol Rudy Kristianto, Pemprov menyanggupi tuntutan warga. Tim Pemprov menghadirkan tim Kantor Pertanahan Provinsi NTT. Namun setelah tim Kantor Pertanahan Provinsi NTT tiba di lokasi, perbedaan pendapat masih terjadi. 

Pertemuan negosiasi tersebut sempat terhenti karena hujan deras. Namun usai hujan, pertemuan lapangan itu dilanjutkan. 

Saat itu, tim Pertanahan Provinsi NTT yang diwakili oleh Kepala Bidang Penyelesaian Masalah Pertanahan, Yulius Taluk dan Kepala Seksi Pengukuran, Balio menunjukkan  bukti fisik peta lahan sengketa yang dimenangkan Pemprov NTT. Namun demikian, warga mempermasalahkan peta tersebut karena dalam keterangan dan peta, ternyata sertifikat tanah yang dikeluarkan untuk Pemprov NTT adaan 23 hektar, berbeda dari putusan MA sebagaimana yang disengketakan. 

Tim pertanahan kemudian membacakan batas batas tanah 20 hektar sebagaimana putusan MA atas sengketa tersebut. Usai pembacaan tersebut kemudian disepakati untuk dilakukan penunjukan batas oleh tim Pertanahan Provinsi NTT. 

Namun, penunjukan batas itu terhenti karena saat itu tuan tanah tidak hadir usai mendapat informasi penundaan. Tim Pemprov, Pertanahan, polisi dan perwakilan warga kemudian menyepakati untuk menunda proses penunjukkan pada Sabu (18/1/2020) pagi. (hh) 

 
 

Suasana pembicaraan antara para pihak warga  dan Pemprov NTT di Kelurahan Manulai II
Suasana pembicaraan antara para pihak warga dan Pemprov NTT di Kelurahan Manulai II (PK/Ryan)

 
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved