Pemprov NTT Tertibkan Aset Milik Daerah
BREAKING NEWS: Tertibkan Aset, Excavator Pemprov NTT Gusur Rumah Warga Manulai II Kota Kupang
Satu unit excavator dipakai oleh Pemerintah Provinsi NTT untuk menghancurkan rumah warga di Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak Kota Ku
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Satu unit excavator dipakai oleh Pemerintah Provinsi NTT untuk menghancurkan rumah warga di Kelurahan Manulai II Kecamatan Alak Kota Kupang dalam penggusuran yang pada Jumat (17/1/2020) siang.
Proses penggusuran dimulai di area bagian selatan pemukiman warga RT 14/RW 005 kelurahan Manulai II Kecamatan Alak Kota Kupang.
Sekira pukul 11.00 Wita, anggota satuan Pol PP Provinsi NTT mulai mengeluarkan perabotan dan membongkar kusen rumah pertama, satu unit bangunan kost empat kamar milik Bobby Naik. Setelah semua barang dikeluarkan ke halaman, satu unit eksavator kemudian mulai menghancurkan tembok rumah dari bagian samping dan belakang. Seluruh tembok sisi barat rumah hancur.
• Striker ANyar Irfan Bachdim dan Ilija Spasojevic Incaran Persib Bandung, Ini Kata Petinggi Maung
Sebelumnya, di lokasi penggusuran tersebut, pemimpin jemaat memimpin doa untuk menguatkan anggota jemaat yang terkena penggusuran tersebut. Ribuan warga memenuhi lokasi untuk menonton proses itu..
Tampak ratusan anggota polisi dari Polda NTT dan Polres Kupang Kota melakukan pengamanan di lokasi tersebut. Sementara, anggota satuan Polisi Pamong Praja yang melakukan eksekusi dengan membongkar kusen dan mengeluarkan barang.
Eksekusi rumah tersebut disebut Pemprov sebagai upaya menertibkan aset tanah milik pemerintah provinsi di Kelurahan Manulai II. Pemerintah melakukan penertiban aset tanah di lokasi RT 14/RW 005 Manulai II untuk 30 kepala keluarga yang mendiami wilayah itu.
Namun demikian, penggusuran tersebut menuai kecaman pemilik rumah dan warga.
Leonardo Lobo, salah satu pemilik rumah bahkan sempat bersitegang dengan anggota Polisi Pamong Praja saat akan memasuki rumahnya untuk mengevakuasi barang dan perabotan ke luar rumah. Ia sempat menghalangin petugas dan saling mendorong dengan beberapa anggota Pol PP di pintu rumahnya.
• Arema FC Rekrut Pemain Korsel Oh In Kyun eks Persib Bandung Masukkan Juru Strategi Mario Gomez
Menurut warga lain, Sony Manafe, tindakan yang dilakukan Pemerintah Provinsi tersebut tidak adil. Hal tersebut mengacu pada dasar hukum pelaksanaan eksekusi yang disebutnya lemah. Menurutnya, yang harus melakukan eksekusi itu adalah pihak pengadilan. Jika Pemprov berdalih menertibkan aset, maka pihaknya menyayangkan Pemerintah Provinsi melakukan eksekusi dengan menghancurkan rumah.
"Kita punya PH tahun 1983, tanah ini adalah tanah tukar guling dengan tanah di PT Semen seluas 55 hektar," katanya.
Selain itu, kata Sony, penertiban aset tersebut tidak adil karena alasan perintah menertibkan aset untuk pembangunan Rumah Sakit seluas 20 hektar tidak mengenai tanah mereka. Jelasnya, jika Pemerintah berdalih menertibkan aset tanah milik seluas 55 hektar, maka tidak adil karena hanya "menebang pilih" sebanyak 30 kepala keluarga di lokasi itu.
"Ini tidak adil, pemerintah tebang pilih hanya 30 kk, padahal kalau mau bilang 55 hektar itu maka harusnya semua dari depan juga kena, termasuk perusahaan dan perumahan seribu," beber Sony.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi NTT Dr Zeth Sony Libig mengatakan bahwa pemerintah memiliki dasar hukum untuk menertibkan asetnya. Ia mengatakan, tanah tersebut merupakan tanah milik pemerintah provinsi yang dicatat sebagai aset daerah.
Terkait keberatan dari warga, ia mengatakan pemerintah sudah berbaik hati dengan menyediakan lahan milik Pemprov di sisi barat lokasi tersebut untuk relokasi 30 kepala keluarga tersebut.