Setelah Sarlin Jones, Finalis Rising Star Indonesia 2018, Inggid Wakano Datangi KPP Pratama Kupang
Setelah Sarlin Jones, Finalis Rising Star Indonesia 2018, Inggid Wakano Datangi KPP Pratama Kupang
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi wajib disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2020, sementara SPT Tahunan Badan batas waktu penyampaiannya adalah 30 April 2020.
Tak lupa, Inggid juga mengingatkan kepada warga Kupang yang sudah memiliki NPWP agar melaporkan SPT Tahunan.
"Jadi warga Kota Kupang sudah punya NPWP ko? Kalo sudah jangan lupa lapor pajak e," ujarnya.
Ajakan ini tentunya agar warga Kota Kupang tidak lupa untuk menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.
Luqman sangat apresiasi teladan yang dilakukan oleh Inggid. "Kami sangat mengapresiasi kedatangan Inggrid di KPP Pratama Kupang untuk melaporkan SPT PPh Orang Pribadi nya lebih awal di tengah-tengah kesibukannya sebagai publik figur. Mudah-mudahan hal ini dapat mendorong para wajib pajak milienial yang lain untuk melakukan hal serupa. Kesadaran semacam ini perlu terus dipupuk dan disosialisasikan di kalangan wajib pajak generasi muda," kata Luqman.
Kini, Inggid sudah melaporkan SPT Tahunannya dan mengimbau warga Kota Kupang juga mengikuti langkahnya.
"Caranya mudah sa, buka di pajak.go.id, beta sudah, karena lebih awal lebih nyaman," tuturnya.
Hal ini sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya. e-Filing, Lebih Awal Lebih Nyaman. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)