Pemprov NTT Tertibkan Aset Milik Daerah
Pemprov NTT Tertibkan Aset di Wilayah Manulai 2 Kota Kupang, Begini ata Kepala BPAD NTT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT akan melakukan penertiban aset tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT akan melakukan penertiban aset tanah di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Penertiban aset milik Pemprov NTT ini berlangsung ,Jumat (17/1/2020).
Penertiban aset ini karena Pemprov akan membangun Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) atau Rumah Sakit Tipe A.
Lurah Batuplat , Meksain Mauk, S.Sos, M.M ,yang ditemui mengatakan, penertiban yang dilakukan itu merupakan kewenangan Pemprov NTT.
"Kami menghadiri tentu karena secara kewilayahan aset itu ada di wilayah Manulai 2. Begitu juga warga yang terkena dampak adalah warga Manulai 2," kata Meksain.
Didampingi Kasi Pemerintahan, Drestan S. Leka,S.H, Meksain mengatakan, prosesnya sudah berlangsung lama dan sampai saat ini. "Semua proses dilakukan Pemprov NTT dalam hal ini Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) NTT," katanya.
Kepala BPAD NTT, Dr. Zeth Sonny Libing ,M. Si, sebelumnya mengatakan, pihaknya tengah menggalakan pendataan atau inventarisir semua aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang ada di NTT. "Kami sedang inventarisir semua aset milik Pemprov NTT. Aset-aset itu tersebar di 22 kabupaten dan kota maupun di luar NTT," kata Sonny.
Dijelaskan, aset yang didatakan dan ditertibkan itu, adalah aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan ,sedangkan aset bergerak seperti seperti kendaraan bermotor.*)
