Manfaat BP Jamsostek Naik, Santunan Beasiswa bisa mencapai 174 Juta, Simak YUK
Pemerintah menaikkan manfaat BP Jamsostek. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2019, sejumlah manfaat bagi peserta BP Jam
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti
POS-KUPANG.COM | KUPANG -Pemerintah menaikkan manfaat BP Jamsostek. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2019, sejumlah manfaat bagi peserta BP Jamsostek naik.
"Apabila tenaga kerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan beasiswa yang semula satu anak Rp 12 juta, menjadi dua anak dengan total beasiswa Rp 174 juta. Sehingga kenaikannya 1350%," jelas Armada Kaban, Kepala BP Jamsostek Cabang NTT saag diwawancarai POS-KUPANG.COM dalam acara Sosialisasi Kenaikan Manfaat BP Jamsostek di Hotel Sahid T-More, Kupang Rabu(15/1/2020).
Dia katakan, bagi tenaga kerja meninggal dunia bukan kecelakaan kerja, maka ahli waris akan menerima santunan Rp 42 juta yang semula hanya Rp 24 juta.
Ia menegaskan, Kenaikan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa ada kenaikan iuran.
Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan ajang silaturahmi untuk membentuk sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi dan Perusahaan-Perusahaan yang ada di NTT untuk memdukung terwujudnya NTT Bangkit NTT Sejahtera," ujarnya.
Melalui sambutannya, Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Sisilia Sona, meminta kepada pelaku usaha agar melaksanakan Upah Minimum Kota tahun 2020. Akan dilakukan inspeksi dan pengenaan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak patuh, ujarnya.
Tenaga kerja Provinsi NTT yang telah terlindungi dalam program BP Jamsostek diperkirakan masih dibawah 15%. Beliau menegaskan, Pemerintah Provinsi NTT terus mendorong pemerintah Kabupaten/Kota dan pelaku usaha untuk melindingi tenaga kerjanya dalam program BP Jamsostek.
Sisilia juga menyoroti pekerja non ASN. Dia menegaskan, pekerja non ASN harus mendapat perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja non ASN sudah tertuang dalam Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 2 Tahun 2019 tentang jaminan perlindungan ketenagakerjaan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Dalam instruksi tersebut sudah jelas. Jaminan perlindungan ketenagakerjaan dalam instruksi Gubernur NTT tersebut yakni bagi tenaga honorer/kontrak di lingkup Pemprov NTT dan pemerintah kabupaten/kota, kepala desa dan perangkat desa serta tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upah di NTT," ungkapnya.
Sisilia mengatakan, sejauh ini respon terhadap instruksi Gubernur tersebut belum maksimal. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya sudah membicarakan dengan pihak komisi II DPRD Provinsi untuk membuat Perda di Pemda Kabupaten/Kota. Kita akan buat Perda minggu depan kami akan bahas lagi dengan tim ahli dengan DPRD Provinsi," ungkapnya.
Sisilia Sona berharap dengan adanya Perda maka tenaga kerja di Provinsi NTT semakin banyak yang dilindungi dalam Program BP Jamsostek. Maka dari itu, masyarakat Provinsi NTT terhindar dari resiko sosial.
"Kalau kita bicara soal kerja dan kepesertaan BP Jamsostek sebenarnya itu dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Ketika orang bicara kerja masuk didalam soal hak dan kebutuhan akan hidupnya dan negara hadir lewat BP Jamsostek. Kita harus bersinergi mewujudkan NTT Bangkit, NTT Sejahtera" jelasnya.
Area lampiran
