Pemprov NTT Tertibkan Aset Milik Daerah

Eksekusi Tanah di Kelurahan Manulai II Terhenti, Warga Minta Pemprov NTT Tunjuk Bukti 20 ha

Proses eksekusi tanah di wilayah RT 14/RW 005 kelurahan Manulai II terhenti pada Jumat (17/1/2019) siang. Ratusan warga yang merupakan ahli waris t

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Seorang warga naik ke atas Eksavator yang digunakan Pemprov untuk melakukan eksekusi di Kelurahan Manulai II Kupang. Proses penggusuran pada Jumat (17/2020) terhenti sekitar pukul 13.45 Wita setelah warga memaksa Pemprov menunjukkan bukti batas tanah 20 hektar yang jadi aset Pemprov NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Proses eksekusi tanah di wilayah RT 14/RW 005 kelurahan Manulai II terhenti pada Jumat (17/1/2019) siang. Ratusan warga yang merupakan ahli waris tanah tersebut meminta pemerintah Provinsi NTT menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang mau dieksekusi. 

Ketika eksavator akan melakukan eksekusi pada rumah kelima sekira pukul 13.45 Wita, ratusan warga menghadang di lokasi sekitar pagar rumah. 

Warga yang terdiri dari tokoh masyarakat dan ahli waris pemilik tanah menghadang eksavator yang akan melakukan eksekusi. Pada medan yang miring tersebut, eksavator pun berhenti. 

BREAKING NEWS: Tertibkan Aset, Excavator Pemprov NTT Gusur Rumah Warga Manulai II Kota Kupang

Sekira enam warga yang menjadi juru bicara mempertanyakan dasar Pemerintah Provinsi melakukan penggusuran atas nama penertiban aset Pemprov itu. 

Karo Hukum Alex Lumba didampingi Karo Pengelolaan Aset Daerah Dr Zeth Sony Libing dan Kasat Pol PP Cornelis Wadu, yang menghadapi warga kemudian menjelaskan dasar penertiban aset tersebut. Ia mengatakan bahwa pemerintah menertibkan aset tanah sengketa 20 hektar berdasarkan keputusan MA nomor 424/Pdt/2018 serta bukti Pelepasan Hak dari Thomas Penun Limau dengan nomor 02/KPR/AGO/1983 tertanggal 10 Januari 1983.

Hal tersebut mendapat reaksi dan kemarahan warga. Warga meminta Karo Hukum Alex Lumba dan Karo Pengelolaan Aset Daerah Zeth Sony Libing untuk menunjukkan bukti batas tanah 20 hektar tersebut. Mereka juga meminta untuk membawa pihak Pertanahan Provinsi NTT untuk menunjukkan batas tanah tersebut. 

"Kalau pemerintah mau eksekusi dan menertibkan aset yang 20 hektar itu, tolong tunjukan batasnya. Karena ini tidak termasuk di lahan itu," ujar warga. 

Pihak pemerintahan akhirnya menghentikan proses penggusuran dan meminta waktu untuk menunjukkan bukti. 

Warga tetap bertahan di lokasi. Ribuan warga menonton di lokasi. Anggota polisi dari Polda NTT yang dibackup Polres Kupang Kota tetap bertahan di lokasi. Demikian pula anggota Pol PP. 

Hingga pukul 15.00 Wita, proses eksekusi masih terhenti. Warga masih bertahan menunggu Pemprov menunjukan  bukti batas tanah 20 hektar yang ingin ditertibkan. (hh) 

Satu unit excavator dipakai oleh Pemerintah Provinsi NTT untuk penertiban aset milik Pemda NTT di Kelurahan Manulai II
Satu unit excavator dipakai oleh Pemerintah Provinsi NTT untuk penertiban aset milik Pemda NTT di Kelurahan Manulai II (PK/rya)
Seorang warga naik ke atas Eksavator yang digunakan Pemprov untuk melakukan eksekusi di Kelurahan Manulai II Kupang. Proses penggusuran pada Jumat (17/2020) terhenti sekitar pukul 13.45 Wita setelah warga memaksa Pemprov menunjukkan bukti batas tanah 20 hektar yang jadi aset Pemprov NTT.
Seorang warga naik ke atas Eksavator yang digunakan Pemprov untuk melakukan eksekusi di Kelurahan Manulai II Kupang. Proses penggusuran pada Jumat (17/2020) terhenti sekitar pukul 13.45 Wita setelah warga memaksa Pemprov menunjukkan bukti batas tanah 20 hektar yang jadi aset Pemprov NTT. (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved