Pemprov NTT Tertibkan Aset Milik Daerah
Eksekusi Tanah di Kelurahan Manulai II Terhenti, Warga Minta Pemprov NTT Tunjuk Bukti 20 ha
Proses eksekusi tanah di wilayah RT 14/RW 005 kelurahan Manulai II terhenti pada Jumat (17/1/2019) siang. Ratusan warga yang merupakan ahli waris t
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Proses eksekusi tanah di wilayah RT 14/RW 005 kelurahan Manulai II terhenti pada Jumat (17/1/2019) siang. Ratusan warga yang merupakan ahli waris tanah tersebut meminta pemerintah Provinsi NTT menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang mau dieksekusi.
Ketika eksavator akan melakukan eksekusi pada rumah kelima sekira pukul 13.45 Wita, ratusan warga menghadang di lokasi sekitar pagar rumah.
Warga yang terdiri dari tokoh masyarakat dan ahli waris pemilik tanah menghadang eksavator yang akan melakukan eksekusi. Pada medan yang miring tersebut, eksavator pun berhenti.
• BREAKING NEWS: Tertibkan Aset, Excavator Pemprov NTT Gusur Rumah Warga Manulai II Kota Kupang
Sekira enam warga yang menjadi juru bicara mempertanyakan dasar Pemerintah Provinsi melakukan penggusuran atas nama penertiban aset Pemprov itu.
Karo Hukum Alex Lumba didampingi Karo Pengelolaan Aset Daerah Dr Zeth Sony Libing dan Kasat Pol PP Cornelis Wadu, yang menghadapi warga kemudian menjelaskan dasar penertiban aset tersebut. Ia mengatakan bahwa pemerintah menertibkan aset tanah sengketa 20 hektar berdasarkan keputusan MA nomor 424/Pdt/2018 serta bukti Pelepasan Hak dari Thomas Penun Limau dengan nomor 02/KPR/AGO/1983 tertanggal 10 Januari 1983.
Hal tersebut mendapat reaksi dan kemarahan warga. Warga meminta Karo Hukum Alex Lumba dan Karo Pengelolaan Aset Daerah Zeth Sony Libing untuk menunjukkan bukti batas tanah 20 hektar tersebut. Mereka juga meminta untuk membawa pihak Pertanahan Provinsi NTT untuk menunjukkan batas tanah tersebut.
"Kalau pemerintah mau eksekusi dan menertibkan aset yang 20 hektar itu, tolong tunjukan batasnya. Karena ini tidak termasuk di lahan itu," ujar warga.
Pihak pemerintahan akhirnya menghentikan proses penggusuran dan meminta waktu untuk menunjukkan bukti.
Warga tetap bertahan di lokasi. Ribuan warga menonton di lokasi. Anggota polisi dari Polda NTT yang dibackup Polres Kupang Kota tetap bertahan di lokasi. Demikian pula anggota Pol PP.
Hingga pukul 15.00 Wita, proses eksekusi masih terhenti. Warga masih bertahan menunggu Pemprov menunjukan bukti batas tanah 20 hektar yang ingin ditertibkan. (hh)

