EDAN, Kasus Vina Garut Terulang, Wanita Mau Main dengan 3 Pria, Dijual Pacar Rp 3 Juta, Mau Nikah
EDAN, Kasus Vina Garut Terulang, Wanita Mau Main dengan 3 Pria, Dijual Pacar Rp 3 Juta, Mau Nikah
EDAN, Kasus Vina Garut Terulang, Wanita Mau Main dengan 3 Pria, Dijual Pacar Rp 3 Juta, Tahun Depan Nikah
POS KUPANG.COM -- Jaman sepertinya benar-benar sudah edan, melakukan hubungan suami istri di luar antara seorang pria dan seorang wanita saja sudah dilarang secara norma maupun hukum.
Namun apa jadinya kali ada ada wanita yang mau main atau melakukan hubungan badan dengan tiga pria dalam waktu bersamaan.
Kasus ini mengingat kembali tentang Vina Garut yang kini sudah memasuki tahap persidagan di pengadilan
Seorang pria nekat menjual kekasihnya untuk praktik prostitusi threesome.
Praktik tersebut langsung diungkap pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda menyampaikan, sepasang kekasih tersebut memiliki fantasi yang berbeda dalam masalah hubungan intim.

Hal itulah yang menjadi alasan keduanya menawarkan diri untuk threesome. Selain itu, ada motif materi di balik tawaran tersebut.
“Fantasinya mereka memang seperti itu ( threesome ). Satu lagi mau cari materi,” kata Adrian, saat dihubungi, Kamis (16/1/2020).
Satu kali kencan dengan pelanggannya, tarif yang dipatok Rp 3 juta.
Ironisnya, sepasang kekasih itu sudah merencanakan pernikahan tahun ini.
“Status pacaran, tapi sudah merencanakan menikah tahun ini,” kata dia.
• Rencana Pernikahan Sule Terbongkar, Siapa Pilihan Ayah Rizky Febian, Naomi Zaskia Atau Baby Shima?
• Guru Olahraga Berhubungan Badan dengan Siswa di Kelas Selama 2tahun,Sikap Korban Saat Diajak Mesum?
• Anies Digugat Korban Banjir Rp 42 Miliar, Ahok Jadi Tamu Kerhormatan dan Pembicara di Abu Dhabi
• Rocky Gerung Ungkap Anies Baswedan Dituntut Mundur Bukan Karena Ahok, Tapi untuk Pilpres 2024
Diketahui, Jajaran Polres Pasuruan menggerebek praktek prostitusi threesome di sebuah hotel di Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (4/1/2020) lalu.
Polisi berhasil mengungkap kasus itu setelah melakukan penelusuran di media sosial Facebook.
JS yang merupakan warga Paulan Timur, Desa Paulan Colomatu , Karanganyar , Jawa Tengah, menawarkan pacarnya untuk threesome.
Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu orang tersangka sebagai pelaku prostitusi atau perdagangan orang.
Terlilit Utang, Suami Jual Istrinya Lewat Prositusi Online, Sasar Usia 25-35 Tahun