News
Astaga, Gara-gara Gagal Tetapkan APBD 2020, Anggaran di TTU dan Rote Ndao Dipotong 25 Persen
Pemberian saksi ini dengan ketentuan Kemendagri maksimal 25 persen dari dana anggaran pendapatan belanja negara (APBN)
POS KUPANG, COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi NTT akan memberikan sanksi berupa pemotongan anggaran hingga 25 persen bagi dua kabupaten di NTT yang gagal menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020.
Kepala Badan Keuangan Daerah NTT, Zakarias Moruk, Rabu (15/1), menyebut dua kabupaten yang akan diberikan sanksi tersebut adalah Timor Tengah Utara dan Rote Ndao.
"Pemberian saksi ini dengan ketentuan Kemendagri maksimal 25 persen dari dana anggaran pendapatan belanja negara (APBN)," ujar Zakarias berkaitan dengan kelanjutan dari sanksi yang diberikan kepada kabupaten yang tak menetapkan APBD 2020.
Hal ini artinya bahwa pemerintah di kedua kabupaten itu akan menggunakan peraturan bupati yang nilainya tidak boleh lebih dari APBD sebelumnya, walaupun pendapatan daerah di kedua kabupaten itu mengalami peningkatan.
Hal ini, lanjut dia, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan amanat untuk mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sebuah Peraturan Pemerintah.
Dimana, sesuai PP 12 tahun 2019 tentang batas waktu kesepakatan bersama pembahasan APBD 2020 antara pemerintah dengan DPRD adalah 30 November 2019, dan per 31 Desember 2019 adalah batas penetapan APBD 2020.
Namun dalam perjalanan pembahasan APBD 2020 kedua kabupaten itu, kata Zakarias, belum mempunyai kata sepakat bersama dengan DPRD di kabupaten setempat. Saat ini pejabaran APBD 2020 di Kabupaten Rote Ndao dan TTU tetap mengacu pada APBD berjalan tahun 2019, dimana plafon anggarannya tidak boleh tinggi dari APBD 2020.
Dia mengatakan sebelum diberikan sanksi, pihaknya akan dilakukan evaluasi oleh Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT dan Gubernur NTT. "Kami akan meminta inspektorat untuk melakukan pemeriksaan pada tahapan dan mekanisme pembahasan APBD," ujar Zakarias. (antara)