Korupsi Lanskap Kantor Bupati TTS, Terdakwa Kontraktor Djuarin Tak Masuk Struktur Perusahaan, Info
Terdakwa Djuarin, kontraktor pelaksana dalam proyek pekerjaan konstruksi jalan dan lansekap Kantor Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) yang bermasalah
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Terdakwa Djuarin, kontraktor pelaksana dalam proyek pekerjaan konstruksi jalan dan lansekap Kantor Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) yang bermasalah ternyata bukanlah direktur perusahaan CV. Marga Madu Indah (MMI) Surabaya. Bahkan, namanya saja tidak masuk dalam struktur perusahaan atau sebagai pegawai tetap CV. MMI Surabaya.
Demikian terungkap dalam persidangan lanjutkan perkara dugaan korupsi pada proyek pekerjaan konstruksi jalan dan lansekap Kantor Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (15/1/2020) siang.
• Siang Hari Hingga Sore Hari ini di Waingapu dan Sekitarnya Berpotensi Diguyur Hujan
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Djuarin dan Fredrik Oematan SH tersebut, jaksa penuntut Khusnul Fuad SH menghadirkan saksi Iswan Hadi dan Absalom Lau.
• Kejakgung Tahan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya Termasuk Mantan Direktur Utama, SIMAK YUK
Dalam kesaksiannya, Iswan Hadi menjelaskan bahwa terdakwa Djuarin sendiri sebenarnya tidak masuk dalam struktur perusahaan atau pegawai tetap CV. MMI Surabaya.
• Remaja ini Tewas Dilempar Cat Lalu Ditendang Pemuda Iseng, Ini Hukuman yang Pantas bagi Pelakunya
Saksi Iswan Hadi merupakan orang yang diminta oleh terdakwa Djuarin untuk mencarikan pinjaman perusahaan dalam bentuk PT. Selanjutnya, atas permintaan tersebut, Iswan Hadi kemudian meminta bantuan Triambodo dan Tabrani dan memberikan dokumen perusahaan PT.MMI dengan komitmen fee 3% dari nilai kontrak. Disamping memberikan dokumen pada terdakwa Djuarin, Iswan Hadi juga ikut mendaftar pada proyek pembangunan landscape dengan menggunakan CV. Salsa & CV. Zavir.
Sementara itu, saksi Absalom Lau selaku konsultan perencana yang membuat gambar, EE dan BOQ pembangunan halaman kantor dan landscape Kantor Bupati TTS tersebut mengaku menjadi konsultan perencana dari penunjukkan langsung (PL).
• Perempuan Saksi Bupati Boven Digoel Tewas di Hotel Menghilang Tak Terlihat di Luar
Kepada sidang, Absalom memberi kesaksian bahwa hasil gambar rencana tersebut diasistensi. Akan tetapi PT.MMI sebagai pemenang pelaksanaan fisik bangunan tidak pernah melibatkan konsultan perencana dalam rapat PCM dan saat ada pekerjaan tambahan.
"Kami tidak pernah dilibatkan dalam rapat PCM, dan pada saat adanya pekerjaan tambah ukuran, kami sebagai konsultan perencana juga tidak pernah diajak rapat bersama PPK bersama terdakwa," beber Absalom.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Prasetyo Utomo dan didampingi hakim anggota Ibnu Khalik dan Gustap Marpaung itu, rencananya dilanjutkan pada Kamis (16/1/2020) pagi untuk mendengarkan kesaksian tambahan.
Proyek pembangunan landscape kantor bupati TTS pada tahun 2014 yang menelan anggaran Rp 3,4 niliar itu dikerjakan oleh CV Marga Madu Indah (MMI) Surabaya. Indikasi korupsi muncul dari pembayaran pekerjaan yang melebih volume kerja.
Akibat praktek tersebut, berdasarkan perhitungan BPKP NTT, terdapat kerugian negara hingga Rp 634 juta. (hh)
2 Lampiran
