Penjual Es Cabuli Anak Tiri

Penjual Es Campur di Kupang Tega Cabuli Anak Tirinya, Ini Ancaman Hukumannya

Pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku dan saat ini pelaku resmi ditahan di Mapolres Kupang Kota.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
wartakota
ilustrasi 

Penjual Es Campur di Kupang Tega Cabuli Anak Tirinya, Ini Ancaman Hukumannya

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Seorang penjual es campur, di Kota Kupang, Dominggus Tiunglafu (39) tega mencabuli anak tirinya berinisial AS (17).

Dominggus akhirnya dibekuk aparat kepolisian Polres Kupang Kota pada Senin (13/1/2020) di kediamannya dan saat ini resmi ditahan.

Pelaku ternyata telah mencabuli korban yang masih duduk di bangku SMA kelas 2 di salah satu sekolah di Kota Kupang selama 2 tahun

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 dan 3 sub pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya di atas 15 tahun kurungan penjara," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota, Selasa (14/1/2020).

Kepada polisi, pelaku mengaku tega mencabuli korban karena menyukai anak tirinya..

"Korban menikahi ibu korban sejak 10 tahun yang lalu dan tinggal bersama dalam satu rumah," katanya.

Dijelaskannya, aksi pelaku dilakukan pada malam hari di rumahnya, saat istri dan ketiga anak lainnya tengah tertidur pulas.

Tidak tanggung-tanggung, aksi pelaku ini telah dilakukan selama 2 tahun sejak 2018 hingga Maret 2019.

"Kejadian sudah berulangkali sejak tahun 2018 lalu hingga 2019. Karena sudah sering, korban sudah lupa berapa kali dicabuli," ujarnya.

Dijelaskannya, korban yang masih duduk di bangku SMA dipaksa untuk memenuhi nafsu sang ayah.

Korban selama ini tinggal bersama ibu dan ketiga adik tirinya dalam satu rumah.

Kepada polisi, korban mengaku sering dicabuli pada malam saat ibu dan adik-adiknya tertidur pulas.

"Pelaku memanfaatkan waktu malam hari untuk mencabuli korban agar tidak diketahui orang yang tinggal di dalam rumah," lanjutnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved