Begini Tanggapan DPRD Lembata Terkait Penertiban Pengecer BBM
Ratusan liter BBM yang disita Tim Gabungan selama operasi beberapa hari ini. Barang sitaan ini disimpan di Kantor Sat Pol PP Kabupaten Lembata. Gambar
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO
POS-KUPANG.COM-LEWOLEBA-Beberapa anggota DPRD Lembata akhirnya angkat bicara mengenai penertiban pengecer BBM yang dilakukan tim gabungan beberapa hari terakhir di Kota Lewoleba.
Ketua DPRD Lembata, Petrus Gero menerangkan penertiban pengecer BBM bersubsidi oleh tim gabungan sudah baik dilakukan dengan tujuan BBM bersubsidi itu benar-benar dinikmati oleh masyarakat.
Lebih lanjut dia menandaskan bahwa
pengurusan BBM masih melekat pada pemerintah tingkat pusat dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Untuk mengendalikan BBM bersubsidi, BPH Migas juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia. Kata Petrus, pemda juga punya peran memastikan kalau BBM bersubsidi sampai pada masyarakat yang membutuhkan.
"Kalau kita cermati sungguh di aturan, di pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001, barangsiapa menyalahgunakan atau meniagakan BBM bersubsidi dikenakan sanksi pidana paling lama 6 tahun dan paling tinggi Rp60 miliar, sanksinya sangat keras," kata Petrus di ruang kerjanya, Rabu (15/1/2020).
Lebih lanjut, wakil rakyat dari Partai Golkar ini menyebutkan pada kesempatan reses kemarin dirinya juga sudah menyampaikan kepada masyarakat mengenai subsidi BBM. Harga minyak sebenarnya adalah Rp10 ribu, tetapi karena pemerintah memberi subsidi Rp.3.500, maka masyarakat membelinya hanya dengan harga rata-rata Rp 6.500 di SPBU atau APMS.
• Lihat Bunker Tempat Persembunyian Tentara Amerika Serikat Saat Diserang Rudal Iran, Dentuman Keras
Jadi, menurut dia, adalah hal yang normal kalau masyarakat mengantre di sana untuk digunakan, tetapi menjadi hal yang tidak dibenarkan kalau mengantre untuk kemudian menjual lagi BBM bersubsidi.
"Hal ini yang kita tidak mau terjadi pada masyarakat kita kalau aturan ini ditegakan. Ini kalau dicium oleh BPH Migas dan mereka turun lakukan penertiban, maka kasihan masyarakat kita, denda Rp 60 miliar dan penjara kurungan 6 tahun, berat sekali," tandasnya.
• Israel Gagal Gabung Arema FC, Pemain Johor Melirik, Lihat Transfer Pemain Liga 1 2020
BBM bersubsidi, kata dia, bisa dijual oleh masyarakat dengan syarat harus ada kajian dari BPH Migas terlebih dulu agar sesuai dengan regulasi yang mengatur.
Pemkab Lembata juga sudah menyurati BPH Migas untuk melakukan survei dan atas surat keputusan bupati menentukan titik-titik di mana bisa dijual harga eceran tertinggi.
"Tidak lagi pakai ukur yang manual, atau botol-botol minuman, dia harus pakai pertamini itu. Itu konsep pemerintah dan DPRD ke depannya sehingga lebih profesional," terangnya.
"Kami akan bangun komunikasi dengan pemda supaya percepat pembuatan dan izin pertamini. Kalau distribusi
BBM bersubsidi tidak bisa ditambah pemerintah pusat karena beban APBN akan dialikan ke pendidikan dan kesehatan," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Lembata, Lorens Karangora menuturkan BBM bersubsidi memang tidak bisa diperdagangkan dan hal ini sudah diatur dalam undang-undang.
"Kalau mau jual itu yang nonsubsidi, itu bisa," ungkap Lorens.
Pendapat berbeda diungkapkan Wakil Ketua DPRD Lembata, Begu Ibrahim dan Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Yosef Boli Muda saat ditemui terpisah. Keduanya setuju penertiban pengecer BBM subsidi dilakukan. Namun yang tidak boleh dilakukan itu penyitaan.
"Tertibkan bisa, tapi jangan sita, minta mereka jual kasi habis saja dulu, dan minta mereka jangan jual lagi," terang Begu.

Sedangkan Yosef menambahkan sosialisasi terkait hal ini tidak pernah dilakukan di tengah masyarakat dan tiba-tiba saja dilakukan penyitaan. Secara tegas, dia juga meminta tim gabungan untuk melakukan razia juga terhadap para pengusaha atau kontrakto yang masih memakai BBM subsidi.
"Ada pengusaha yang punya puluhan truk, mobil dan kendaraan lain tapi kita tidak pernah lihat mereka antre di APMS dan SPBU. Tidak pernah. Nah, ini juga harus diusut lagi, jangan korbankan masyarakat kecil saja," pungkas Yosef.