BPJS Ksehatan
BPJS Kesehatan Beri Kemudahan Prosedur Cuci Darah Peserta JKN-KIS, Simak Info Lengkapnya Disini!
Pasca kenaikan tarif, BPJS Kesehatan mempermudah prosedur hemodialisis atau cuci darah bagi pasien peserta JKN-KIS
BPJS Kesehatan Beri Kemudahan Prosedur Cuci Darah Peserta JKN-KIS, Simak Info Lengkapnya Disini!
POS-KUPANG.COM - Pasca kenaikan tarif, BPJS Kesehatan mempermudah prosedur hemodialisis atau cuci darah bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat ( JKN-KIS ).
Dengan simplifikasi prosedur ini, peserta tidak perlu lagi mengulang membuat surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapatkan layanan ini.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, simplifikasi pelayanan hemodialisis ini merupakan bagian dari komitmen BPJS kesehatan dalam meningkatkan pelayanan di 2020.
• Mobile JKN Memudahkan Peserta BPJS Kesehatan Peroleh Informasi Tindakan Medis Operatif
Fachmi menerangkan, saat ini pasien yang ingin melakukan cuci darah tinggal mengakses fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa perlu ke FKTP terlebih dahulu.
Hal ini dikerenakan penyakit yang diderita sudah jelas dan pasien memang membutuhkan pelayanan di fasilitas pelayanan tindak lanjut.
“Namun ada syaratnya, (pasien) direkam dulu finger print-nya. Dengan adanya rekaman ini memastikan dan memudahkan mereka datang ke sini (faskes), dan betul mereka adalah peserta,” ujar Fachmi, Senin (13/1/2020).
Sebelumnya, prosedur admininistrasi pasien gagal ginjal kronis yang ingin mendapatkan layanan cuci darah di rumah sakit perlu mengurus surat rujukan dari FKTP seperti Puskesmas atau klinik yang harus diperpanjang setiap tiga bulan sekali.
Simplifikasi administrasi dengan sistem finger print ini telah dilakukan sejak 1 Januari 2020.
Oleh sebab itu, BPJS Kesehatan meminta agar rumah sakit atau Klinik Utama menyediakan alat perekaman finger print.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, terdapat 715 rumah sakit dan 47 klinik yang melayani layanan cuci darah atau hemodialisis.
• Badan Pertanahan Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Diploma, Batas akhir Pendaftaran 14 Januari 2020
Menurut Fahmi, semua faskes tersebut sudah menggunakan finger print.
“Jadi memang kita minta 1 Januari, bukan hanya klinik tapi juga rumah sakit untuk menyiapkan alat finger print-nya."
"Sehingga setiap kali (pasien) datang langsung direkam, sehingga mereka tidak perlu lagi balik ke Puskesmas."
"Jadi datang ke sini tanpa harus membawa surat rujukan,” jelas Fachmi.