Terjaring OTT KPK, Komisioner KPU Mengundurkan Diri, KPK Beri Bantuan Hukum? Simak YUK Beritanya

Wahyu Setiawan disebut oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman telah mengundurkan diri.Arief Budiman mengatakan Wahyu Seti

Editor: Ferry Ndoen
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. 

KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.

Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan seusai operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu Selasa (7/1/2020) lalu.

Total ada empat tersangka dalam kasus suap ini.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.

Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap.

Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua KPU: Wahyu Setiawan Resmi Mengundurkan Diri".

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved