Pengajuan Ranperda di Masa Sidang Satu, Ketua DPRD Mabar Edistasius: Jangan Hanya Gagah - Gagahan
DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), memasuki masa sidang satu tahun 2020.
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
Pengajuan Ranperda di Masa Sidang Satu, Ketua DPRD Mabar Edistasius: Jangan Hanya Gagah - Gagahan
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO --DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), memasuki masa sidang satu tahun 2020.
Rapat Badan Musyawarah (Banmus) terkait agenda sidang satu DPRD dan agenda sidang tahunan 2020 mulai dibahas pada Hari Rabu (8/1/2020).
Salah satunya tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan diajukan oleh pemerintah selama masa sidang satu.
Ketua DPRD Mabar Edistasius Endi, menegaskan bahwa pengajuan dan pembahasan Ranperda bukan untuk gagah-gagahan.
Menurutnya pengajuan Ranperda harus berdasarkan kajian yang dalam dan konsisten.
"Supaya kita paham, supaya kami diberi gambaran. Semangat harus tergambar dari pemerintah, termasuk Ranperda inisiatif DPRD. Kita kaji benar, jangan hanya gagah - gagahan supaya ada maka kita buat," tegas Edi dalam rapat Banmus di ruangan rapat lantai satu Kantor DPRD Mabar, Rabu itu.
Rapat yang sempat skorsing itu dihadiri oleh asisten satu Agustinus Hama, Wakil Ketua DPRD Marsel Jeramun serta beberapa anggota dewan lainnya dan beberapa unsur pemerintah.
Terpisah Sekretaris DPRD Mabar Aleks Saryono, kepada POS--KUPANG.COM, menyampaikan bahwa rapat Banmus itu untuk membahas agenda sidang satu.
• Eman Kolfidus Angkat Bicara Soal Jalur Trans Utara Flores yang Lumpuh
• 320 Pasien DBD Dirawat di RSUD SK. Lerik Kota, Sejak 2019 Hingga 8 Januari 2020
"Rapat Banmus terkait agenda sidang satu DPRD, lalu agenda sidang tahunan tahun 2020," kata Aleks. (Laporan Reporter POS--KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus).