OTT Komisioner KPU

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka, KPK Sebut Harun Masiku, Riezky Aprilia, Nazarudin Kiemas

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka, KPK Sebut Harun Masiku, Riezky Aprilia, Nazarudin Kiemas

Editor: Hasyim Ashari
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka, KPK Sebut Harun Masiku, Riezky Aprilia, Nazarudin Kiemas 

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka, KPK Sebut Harun Masiku, Riezky Aprilia, Nazarudin Kiemas

POS-KUPANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antar waktu.

"Sebagai pihak pemberi HAR (Harun Masiku) dan Sae (Saeful), pihak swasta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun sebagai penganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.

Namun, pada 31 Agustus 2019 KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Penatapan Anggota DPR

Miss Grand Indonesia 2019, Sarlin Jones Daftar Wajib Pajak di KPP Pratama Kupang

Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

"WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas: 'Siap mainkan!'," ujar Lili.

Sebagai pihak pemberi suap, HAR dan SAE disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pilkada 2020 - DPW PKB NTT Gelar Rakor, PKB Prioritas Kader Internal

Leher dan Tangan Jenazah Lina Mantan Istri Sule Membiru, Benarkah Bebas Lebam Penganiayaan?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OTT Wahyu Setiawan, KPK Tetapkan Politisi PDI-P Harun Masiku sebagai Tersangka", https://nasional.kompas.com/read/2020/01/09/20210931/ott-wahyu-setiawan-kpk-tetapkan-politisi-pdi-p-harun-masiku-sebagai. Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved