Breaking News

OTT Komisioner KPU

Diduga Minta Rp 900 Juta dari Politisi PDIP, Ini Kronologi Lengkap OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Diduga Minta Rp 900 Juta dari Politisi PDIP, Ini Kronologi OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Editor: Hasyim Ashari
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Ketua KPU Arief Budiman (paling kiri) bersama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (9/1/2020). 

Diduga Minta Rp 900 Juta dari Politisi PDIP, Ini Kronologi OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan

POS-KUPANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

Dalam kasus ini, Wahyu disebut meminta dana sebesar Rp 900 juta kepada Politikus PDI-Perjuangan, Harun Masiku untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar-waktu.

"Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR-RI pengganti antar-waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp 900 juta," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Atas permintaan tersebut, pada pertengahan Desember 2019, Harun memberikan Rp 200 juta kepada Wahyu Setiawan.

Uang itu diterima Wahyu melalui mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fredlina, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Cantiknya Puput Nastiti Devi Gendong Yosafat Abimanyu Purnama, Ahok BTP Senyum Bahagia, Doa Mengalir

Ini Langkah Yang Diambil Tedy Jika Kecurigaan Rizky Febian & Sule Tentang Kematian Lina Tak Terbukti

Selanjutnya, pada akhir Desember 2019, Harun kembali menitipkan uang kepada Agustiani sebesar Rp 450 juta.

Rencananya, dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 400 juta akan diberikan ke Wahyu.

Namun, belum sampai ke tangan Wahyu, KPK telah menangkap pihak-pihak terkait melalui operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2020).

"Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF (Agustiani Tio Fredlina) dalam bentuk dollar Singapura," kata Lili.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret Wahyu Setiawan.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka.

* Kronologi OTT Wahyu Setiawan

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah rangkaian operasi tangkap tangan di sejumlah lokasi yang menjaring sebanyak delapan orang.

TERUNGKAP! Pangeran Harry dan Meghan Markle Mundur Ini Alasan Sebenarnya Lihat Reaksi Ratu Elizabeth

Begini Respon Menhan Prabowo Saat Dikritik Lembek Soal Natuna oleh Presiden PKS Sohibul Iman

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan delapan orang pada Rabu-Kamis, 8-9 Januari 2020 di Jakarta, Depok, dan Banyumas," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved