News
240 Pejabat Eselon Belu Tempati Pos Baru, Ada yang Komentar Miring tak Puas, Ini Jawaban Ose Luan
Pelaksanaan mutasi para pejabat eselon II, III dan IV lingkup Pemerintah Kabupaten Belu, Sabtu (4/1), untuk mengisi kekosongan jabatan
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Teni Jenahas
POS KUPANG, COM, ATAMBUA - Pelaksanaan mutasi para pejabat eselon II, III dan IV lingkup Pemerintah Kabupaten Belu, Sabtu (4/1), untuk mengisi kekosongan jabatan, bukan karena kepentingan politik.
Mutasi merupakan kewenangan mutlat bupati tanpa diintervensi oleh pihak lain, termasuk anggota DPRD. "Mutasi juga dilakukan setelah melalui tahapan mekanisme dan prosedur yang berlaku serta diawasi Komisi ASN," tegas Wakil Bupati Belu, JT Ose Luan, Selasa (7/1).
Wabup Ose Luan dikonformasi terkait adanya penilaian miring masyarakat, termasuk anggota DPRD Belu, perihal mutasi 240 pejabat eselon lingkup Pemkab Belu yang dilantik, Sabtu (4/1).
Ada yang mengatakan, mutasi tersebut bermuatan politik.
Lainnya berkomentar bahwa pelantikan tersebut tidak melalui mekanisme uji kompetensi.
Menanggapi komentar miring tersebut, Wabup Ose Luan menegaskan, mutasi pejabat eselon merupakan kewenangan mutlak bupati.
Mutasi dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan, selain penyesuaian nomenklatur OPD sehingga seorang kepala dari OPD yang bersangkutan harus dilantik kembali.
Ose Luan mencontohkan, Kepala Dinas PUPR dilantik karena ada penyesuaian nomenklatur dinas. Sebelumnya, nomenklatur dinas tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sekarang berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kemudian, nomenklatur Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) berubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Atas perubahan nomenklatur dimaksud, katanya, seorang kepala dinas dilantik lagi untuk penyesuaian dengan nomenklatur terbaru. Apabila tidak dilantik untuk penyesuaian, lanjut Ose Luan, maka pejabat bersangkutan secara administrasi bisa cacat.
Terkait banyaknya pejabat yang dimutasi, Ose Luan mengatakan, hal itu juga untuk pengisian lowongan dan penyesuaian nomenklatur jabatan. Ia mencontohkan pada BP4D, kepala badan tidak dilantik tetapi bidang-bidangnya harus dilantik untuk mengisi jabatan yang ada.
Terkait mutasi pejabat eselon II, Ose Luan mengatakan, pejabat eselon II yang mengisi jabatan yang lowong sudah melalui tahapan seleksi oleh tim pansel melibatkan sekda, akademisi dari Undana dan Inspektur Kabupaten Belu.
Sedangkan assesor adalah tim yang memiliki keahlian khusus untuk melakukan uji kompetensi para pejabat dan mereka kerja tanpa ada intervensi dari siapa pun, termasuk bupati.
Hasil uji kompetensi itu akan menghasilkan tiga nama pejabat berdasarkan perangkingan dari satu sampai tiga. Selain itu, mutasi pejabat juga bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Komisi ASN di Jakarta.
Ose Luan mengatakan, bila ada orang yang memberikan tanggapan miring terkait mutasi pejabat, hal itu menunjukkan ketidakpahaman aturan birokrasi. Dan, komentar seperti itu biasanya datang dari keluarga-keluarga pejabat yang merasa kurang puas karena dimutasi.