Persoalkan Larangan Perayaan Natal di Dharmasraya, Ini KRONOLOGI Sudarto Ditangkap Polisi
Kronologi penangkapan aktivis Pusaka Sudarto yang mempersoalkan larangan perayaan Natal di dua kabupaten di Sumatera Barat
POS KUPANG.COM-- Kronologi penangkapan aktivis Pusaka Sudarto yang mempersoalkan larangan perayaan Natal di dua kabupaten di Sumatera Barat.
Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto, ditangkap polisi.
Sudarto ditangkap polisi Selasa (7/1/2020) karena disangka melakukan sejumlah tindak pidana.
Sudarto melakukan tindak pidana melalui tulisan yang ia unggah di akun facebook Sudarto Toto.
Sudarto persoalkan larangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat.
Penasihat Hukum Sudarto, Wendra Rona Putra, menemukan kejanggalan dalam penangkapan kliennya oleh Polda Sumbar.
• Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Terjaring OTT KPK Selasa Malam, 6 Orang Dibawa ke Jakarta
Kliennya merupakan aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto.
Sudarto yang kini berstatus tersangka dan menjalani penahanan badan di Polda Sumbar setelah ditangkap pada Selasa (7/1/2020).
Penangkapan tersebut diduga terkait postingan akun Facebook Sudarto Toto yang menulis soal larangan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung.
Postingan tersebut dinilai sebagai ujaran kebencian atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Wendra Rona Putra mengaku menemukan kejanggalan dalam penangkapan Sudarto.
"Dalam penangkapan ini terdapat kejanggalan karena Sudarto sebelumnya tidak pernah dipanggil oleh Polsek, Polres Dharmasraya dan Polda Sumatera Barat," tuturnya.
Dijelaskannya, penangkapan terjadi tiba-tiba tanpa prosedur pemanggilan terlebih dahulu.
"Ini telah melanggar ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang mengamanatkan sebelum penangkapan mestinya dilakukan upaya paksa pemanggilan," ujarnya.
• GENDANG PERANG Dimulai, Lihat Perbandingan Kekuatan Militer Iran dan Amerika Serikat
Polda Sumbar Klaim Sudah Sesuai Prosedur
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan kronologi penangkapan Sudarto.
Saat dihubungi TribunPadang.com, Bayu Setianto mengatakan, saat ini Sudarto sudah menjadi tersangka.
"Sudah menjadi tersangka, jadi pas diperiksa tadi sudah menjadi tersangka," katanya, Selasa (7/1/2020).
Setelah menjalani pemeriksaan, Polda Sumbar langsung melakukan penahanan badan terhadap Sudarto.
Direktur Reskrimus Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa juga mengatakan bahwa Sudarto sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskannya, penangkapan Sudarto terkait postingan soal pelarangan melaksanakan ibadah Natal umat kristiani di Dharmasraya.
"Terhadap pelaku yang menyiarkan sudah kami tangkap, dan statusnya sudah ditetapkan tersangka," ujar dia.
"Kami sudah melaksanakan sesuai prosedur atau SOP (standar operasional prosedur)," sambungnya.
Disebutkannya, Sudarto ditetapkan tersangka setelah gelar perkara kemarin, dan setelah pemeriksaan langsung penahan badan.
Menurut Juda, postingannya diduga mengandung unsur kebencian yang dilakukan tersangka di media sosial mengenai pelarangan pelaksanaan kegiatan ibadah Natal di wilayah Kenagarian Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.
Namun, dijelaskannya bahwa setelah dicek, semuanya aman, damai, dan nyaman.
Bebaskan Sudarto
Sementara itu, Koalisi Pembela HAM Sumbar mendesak Polda Sumbar untuk segera membebaskan Sudarto.
Koalisi Pembela HAM Sumbar menilai penangkapan yang dilakukan oleh Polda Sumbar sebagai bentuk kriminalisasi.
• 3 Pangkalan Amerika Serikat di Irak Ditembaki Belasan Rudal Iran, Lihat Pernyataan Pentagon
"Kami Koalisi Pembela HAM Sumbar mengecam tindakan Polda Sumbar yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap Sudarto pada hari ini," ujar Anggota koalisi Rifai Lubis.
Pihaknya juga mendesak Polda Sumbar untuk segera membebaskan Sudarto.
"Kami mendesak Sudarto untuk dibebaskan sekarang juga. Sejatinya penjara diperuntukkan bagi orang-orang yang melanggar hak asasi orang lain, di antaranya yang menghambat aktivitas peribadatan bagi umat beragama," ujarnya.
Rifai Lubis menegaskan untuk tidak memenjarakan orang-orang yang memperjuangkan hak atas beribadah, karena setiap orang berhak memeluk, menyakini dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya.
"Semestinya penjara itu diperuntukkan bagi orang yang membuat hak orang lain terpenjara. Kami tahu Sudarto adalah orang memperjuangkan kebebasan beribadah orang lain bukan malah menghambatnya," ujarnya.
Menurutnya, tindakan polisi ini dikhawatirkan semakin memberi ruang untuk terus berkembangnya intoleransi di Sumbar.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Koalisi Pembela HAM Desak Polda Sumbar Bebaskan Sudarto, Tindakan Polisi Dikhawatirkan. . ., Penulis: Rezi Azwar
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul KRONOLOGI Sudarto Ditangkap Polisi setelah Persoalkan Larangan Perayaan Natal di Kab Dharmasraya, https://wartakota.tribunnews.com/2020/01/08/kronologi-sudarto-ditangkap-polisi-setelah-persoalkan-larangan-perayaan-natal-di-kab-dharmasraya?page=all.
Editor: Suprapto
