Ibu Muda yang Bunuh Bayi 2 Tahun Punya Catatan KDRT dan Pengrusakan di Polres Kupang Kota

dilaporkan karena melakukan KDRT terhadap suaminya dan kasus selanjutnya melakukan pengrusakan terhadap mobil suaminya.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH 

Ibu Muda yang Bunuh Bayi 2 Tahun Punya Catatan KDRT dan Pengrusakan di Polres Kupang Kota

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pihak Satreskrim Polres Kupang Kota terus mendalami kasus pembunuhan bayi berumur 2 tahun yang menggegerkan warga Kota Kupang pada 1 Januari 2020 lalu.

Ibu muda Andriana Lulu Djami alias Ina (33) tega menganiaya anaknya, DQ alias Quin (2) hingga meninggal dunia.

Fakta baru terungkap dalam kasus tersebut di mana, pelaku memiliki catatan kasus di Polres Kupang Kota.

Tercatat, pelaku terlibat dalam 3 kasus yakni kasus KDRT di mana pelaku menjadi korban KDRT oleh suami sirinya, Sehendi alias Hendi (39).

Selanjutnya, ia juga dilaporkan karena melakukan KDRT terhadap suaminya dan kasus selanjutnya melakukan pengrusakan terhadap mobil suaminya.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/1/2020).

"Semua kasus ini tercatat terjadi selama tahun 2019," ungkapnya.

Sementara itu, karena pelaku sering mengunjungi Mapolres Kupang Kota terkait kasus tersebut sehingga pelaku juga begitu dikenal oleh aparat kepolisian.

"Ternyata pelaku sering ke kantor ini dan saat berada di Polres Kupang Kota membawa anaknya yang telah jadi korban," kata seorang polisi di Mapolres Kupang Kota.

Sebelumnya, pelaku diduga mengalami depresi karena hubungan pernikahan dengan Suhendi alias Hendi (39) yang tidak jelas dan tekanan ekonomi.

"Depresi menjadi alasannya, pertama status hubungan suami-istri dengan suaminya, karena dia istri kedua dan alasan kedua adalah ekonomi, ada tunggakan untuk pembayaran kosan dan akumulasi dari hubungan status hubungan dan ekonomi ini sehingga saat ada masalah sepele dia emosi. Motivasi yang mendorong adalah situasi batin terkait hubungan dia dan suaminya dan ekonomi," katanya.

Diketahui tersangka merupakan istri siri Hendi dan sedang mengalami masalah ekonomi yakni tunggakan uang kos.

Korban Quin sekitar 3 bulan terakhir ini tinggal dengan pelaku, dan saat depresi lalu korban yang ngompol di atas kasur memantik kemarahan pelaku dan menganiaya korban dengan membenturkan kepala korban ke tembok.

Penganiayaan ini terjadi pada tanggal 31 Desember 2019 sekitar pukul 22.00 Wita.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved