Pemda TTS Belum Kantongi Nomor Registrasi Untuk Pengesahan APBD Tahun 2020
jika nomor registrasi untuk penetapan Perda sudah ada, namun belum dikirim fisiknya oleh pihak Propinsi.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Pemda TTS Belum Kantongi Nomor Registrasi Untuk Pengesahan APBD Tahun 2020
POS-KUPANG. COM|SOE -- Bupati TTS, Egusem Piether Tahun membenarkan jika pihaknya belum memegang surat yang berisikan nomor registrasi guna pengesahan APBD Tahun 2020 dari Gubernur NTT. Namun dirinya menyebut jika nomor registrasi untuk penetapan Perda sudah ada, namun belum dikirim fisiknya oleh pihak Propinsi.
"Untuk pengurusan nomor registrasi memang beberapa waktu lalu kita terkendala di dua surat yang belum. Yang pertama, surat dari Sekda TTS yang menyatakan jika Pemda TTS telah melakukan penyempurnaan APBD sesuai dengan hasil asistensi. Dan yang kedua surat dari Sekda TTS untuk meminta nomor registrasi karena penyempurnaan RAPBD sudah selesai dilakukan. Namun saat ini semua urusan administrasi tersebut sudah beres. Untuk nomor registrasinya sudah ada, hanya memang belum dikirim dari Propinsi," ungkap Bupati Tahun usai mengikuti pembukaan masa sidang 2 DPRD TTS, Senin (6/12020) malam.
Dalam pembukaan sidang II tersebut juga dilakukan penyerahan putusan Pimpinan DPRD TTS terhadap hasil evaluasi RAPBD 2020 gubernur kepada Bupati TTS yang sebelumnya sempat tertunda.
Agenda penyerahan putusan Pimpinan DPRD seharusnya sudah terlaksana sejak tanggal 23 Desember lalu, namun pihak Pemda tidak menghadiri sidang paripurna dengan alasan sudah memasuki masa libur dan pihak Pemda belum mengantongi nomor registrasi guna pengesahan Perda APBD.
Usai Mengantongi persetujuan pimpinan DPRD sesuai regulasi dalam waktu 7 hari Pemda TTS sudah harus mengesahkan Perda APBD dan menyerahkan DPA kepada DPRD TTS.
" Untuk pengesahan Perda APBDny kami dari eksekutif yang lakukan sendiri. Jadi setelah penyerahan putusan Pimpinan DPRD dalam waktu 7 kita akan sahkan Perda dan menyerahkan DPA ke pihak legislatif. Kita akan kerja all out agar semua secepatnya segera beres," janjinya.
Hal ini senada dengan pernyataan wakil ketua DPRD TTS, Religius Usfunan yang menyatakan jika tugas DPRD hanya sampai pada penyerahan putusan Pimpinan DPRD TTS. Sedangkan untuk proses nomor registrasi dan pengesahan Perda APBD nanti dilakukan pihak eksekutif.
"Jadi, hari ini kita hanya serahkan putusan Pimpinan DPRD TTS. Untuk pengesahan Perda APBD nanti pihak eksekutif yang lakukan," tandasnya.
Diberitakan pos Kupang sebelumnya, Agenda penyampaian putusan Pimpinan DPRD TTS terhadap hasil evaluasi RAPBD 2020 gubernur terpaksa dibawa ke tahun sidang 2020 mendatang.
• Makan Konate Resmi Dibuang Arema FC, Ini Klub Baru Striker Anyar Persebaya atau Persib?
• Pilkada 2020, Mulai Besok, Petahana Dilarang Lakukan Mutasi Pejabat
• Bobotoh Maung Bandung Tak Sabar Manajamen Datangkan Pemain Baru Persib, Ini Pengganti Kevin
Pasalnya, agenda sidang yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 23 Desember lalu tersebut gagal terlaksana karena Bupati TTS, Egusem Piether Tahun bersama jajaran eksekutif enggan menghadiri sidang paripurna dengan alasan sudah memasuki masa libur. (Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota)