Pilkada 2020, Mulai Besok, Petahana Dilarang Lakukan Mutasi Pejabat

Terhitung mulai besok, 8 Januari 2020, petahana dilarang untuk melakukan mutasi atau pergantian pejabat.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Pilkada 2020, Mulai Besok, Petahana Dilarang Lakukan Mutasi Pejabat
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Jemris Fointuna

Pilkada 2020, Mulai Besok, Petahana Dilarang Lakukan Mutasi Pejabat

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Terhitung mulai besok, 8 Januari 2020, petahana dilarang untuk melakukan mutasi atau pergantian pejabat. Pergantian pejabat ini bisa dilakukan apabila telah mendapat persetujuan menteri.

Hal ini disampaikan Koordinator Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna, Selasa (7/1/2020).

Menurut Jemris, di tahun 2020 ini ada sembilan kabupaten di NTT yang akan menggelar pilkada serentak dan dari sembilan daerah itu, ada juga petahana yang akan maju.

"Karena itu ,diingatkan lagi kepada petahana supaya tidak lagi melakukan penggantian pejabat di daerahnya masing-masing," kata Jemris.

Sembilan kabupaten yang menggelar pilkada serentak di NTT Tahun 2020, yakni Kabupaten Belu, Malaka, TTU,

Sabu Raijua, Manggarai ,Manggarai Barat, Ngada, Sumba Timur dan Kabuoaten Sumba Barat.

Dikatakan, penggantian pejabat itu bisa dilakukan, namun harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Dia menjelaskan, sesuai UU No 10/2016 tentang pemilihan gubernur,bupati dan walikota, khusus pada Pasal 71 ayat 2 menyatakan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

"Karena berdasarkan PKPU 16 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU 15 tahun 2019 tentang Program, Tahapan dan Jadwal, Penetapan Pasangan Calon oleh KPU Kabupaten yang melaksanakan pilkada di NTT pada tanggal 8 Juli 2019. Sehingga terhitung 8 Januari 2020 Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat," jelasnya.

Larangan tersebut, lanjutnya diatur secara jelas, dalam Pasal 71 UU NO 10 TAHUN 2016 tentang pemilihan Gubenur, bupati dan Walikota.

Jemris mengatakan, dalam.UU tersebut terutama pasal 1 menyebutkan Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Sedangkan larangan melakukan penggantian pejabat ,jelas diatur pada Pasal 71 ayat 2," katanya.

Ditanyai, apabila ditemukan kasus tersebut, maka sesuai Pasal 71 ayat 5 yang menyatakan, dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (6) Sanksi sebagaimana ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan, sanksinya, yakni bahwa setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Bobotoh Maung Bandung Tak Sabar Manajamen Datangkan Pemain Baru Persib, Ini Pengganti Kevin

Hi Moms, 8 Penyakit Yang Sering Muncul Saat Muncul Hujan

Lihat Cuitan Bos Persib Bandung, Inikah Pemain Baru Maung Bandung? Sikap Bobotoh

Sementara pada Pasal 190 juga mengatur soal Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved