Ajukan 3000 Dispenduk Ende Dapat 1000 Blanko E-EKTP
Sahrul berharap di tahun 2020 minimal pada awal tahun sudah bisa terpenuhi sehingga bagi warga yang belum memiliki E-KTP bisa segera memiliknya.
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
Ajukan 3000 Dispenduk Ende Dapat 1000 Blanko E-EKTP
POS-KUPANG.COM|ENDE---Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Ende hanya mendapatkan 1000 blanko E-KTP dari yang diajukan 3000 blanko dari Dirjen Kependudukan RI.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende, Sahrul Yahya mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Senin (6/1/2020) di Ende.
Sahrul yang dikonfirmasi mengenai keberadaan blanko E-KTP mengatakan bahwa pada tahun 2019 lalu pihaknya mengajukan blanko E-KTP ke Dirjen Kependudukan RI sebanyak 3000 lembar namun demikian yang didapatka hanya 1000 lembar.
Padahal ujar Sharul permintaan atau kebutuhan untuk E-KTP selama periode Juli hingga Desember 2019 sebanyak 2000 orang dan belum lagi untuk mengganti E-KTP yang rusak atau bermasalah seperti kesalahan cetak sebanyak 2000 lembar.
“Secara umum kebutuhan E-KTP bagi penduduk Ende sebanyak 4000 lembar baik untuk permintaan baru dan juga untuk mengganti E-TKP namun yang didapatkan baru 1000 lembar jadi masih kurang 3000 lembar,”kata Sahrul.
Terhadap kekurangan yang ada, Sahrul berharap di tahun 2020 minimal pada awal tahun sudah bisa terpenuhi sehingga bagi warga yang belum memiliki E-KTP bisa segera memiliknya.
Bagi warga yang belum memiliki E-KTP pihaknya telah mengeluarkan surat keterangan (Suket) sebagai pengganti E-KTP sementara yang masa berlakuknya selama 6 bulan ujar Sahrul.
• Artis Cantik dan Seksi ini Mengaku Menikmati Adegan Hubungan Badan, Awalnya Tuntutan Akting
• Komisi III DPRD NTT Sebut Potensi PAD NTT Besar
Suket ujar Sahrul bisa dipergunakan untuk berbagai keperluan administrasi.(Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius)